Warga Tiongkok Mendominasi WNA yang Tinggal di Kalsel

Konten Media Partner
3 Agustus 2018 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Tiongkok Mendominasi WNA yang Tinggal di Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mencatat warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok paling mendominasi menetap di Kalimantan Selatan. Dari 483 orang WNA memiliki izin tinggal, 253 orang di antaranya berstatus WNA RRT.
ADVERTISEMENT
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnida, menuturkan jumlah WNA ini mengacu arus transaksi di Kantor Imigrasi Banjarmasin dan Kantor Imigrasi Batulicin. Menurut dia, para WNA mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Khusus WNA Tiongkok, Dodi merinci mereka terdiri atas 8 orang pemegang Izin Kunjungan maksimal 180 hari, 244 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas 1 tahun, dan 1 orang pemegang Izin Tinggal Tetap. Ia menuturkan angka 483 orang WNA ini tidak termasuk seorang pria WN Turki yang nikah siri di Kabupaten Tabalong. Si pria telah dideportasi Imigrasi Banjarmasin pada 29 Juli 2018 ke Istanbul karena telah overstay 29 hari dan tidak mampu membayar biaya beban/denda.
ADVERTISEMENT
“Tidak termasuk data WNA Amerika keturunan India yang menikahi WNI di Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu, tidak termasuk data 2 orang laki-laki WN Jerman pemegang fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kemudian diberi peringatan oleh Kanim Batulicin karena melakukan kegiatan survey geologi/batuan di Kecamatan Satui-Kabupatena Tanah Bumbu, dan tidak termasuk WN Mesir yang beberapa hari lalu menikahi WNI di Banjarmasin,” ucap Dodi Karnida lewat siaran pers ke banjarhits.id, Jumat (3/8/2018).
Mantan Kasubdit RPTKA Kementerian Tenaga Kerja, Hadi Saputra, menuturkan penyederhanaan proses permohonan izin tinggal WNA tertuang dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Menurut Hadi, proses permohonan pemakaian TKA lewat sistem online yang terintegrasi dengan intansi teknis lain, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
“Jadi para pengguna TKA dari manapun tidak harus datang ke Kemenaker atau Ditjen Imigrasi di Jakarta, melainkan cukup mengajukan permohonan secara online,” ucap Hadi Saputra.
Adapun Kasi IMTA Sektor Jasa Kemenaker, Ali Chaidar, mengatakan pedoman untuk mengajukan permohonan penggunaan TKA ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Beleid ini mengatur tentang masa waktu pelayanan seperti proses persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) selama 2 hari dan notifikasi selama 2 hari.
“Sehingga waktu dibutuhkan oleh Kemenaker untuk menyetujui Penggunaan TKA hanya selama 4 hari kerja dari yang sebelumnya selama 6 hari kerja,” ujar Ali Chaidar. Proses persetujuan Visa Tinggal Terbatas bagi TKA yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi paling lama dua hari sejak notifikasi/pemberitahuan persetujuan diterima dari Kemenaker melalui sistem terintegrasi itu.
ADVERTISEMENT
Kalauun ada hal-hal yang memberatkan dari riwayat seorang TKA yang akan didatangkan bekerja di Indonesia, Dodi Karnida berkata persetujuan visanya akan diteruskan ke perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal. Para calon TKA itu dapat langsung mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
Ketika tiba di Indonesia, kata Dodi, TKA dapat langsung bekerja di tempat tujuan karena telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (maksimal 2 tahun) yang diberikan oleh pejabat Imigrasi di pintu masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami pihak imigrasipun telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan tujuan agar para TKA maupun investornya merasa nyaman untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Dodi. (Diananta) Foto: Pixabay