news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kalapas Kotabaru soal Wartawan Tewas di Lapas: Murni Penyakit Jantung

Konten Media Partner
11 Juni 2018 20:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Wartawan media Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, meregang nyawa ketika menghuni sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu (10/6), sekitar pukul 14.30 WITA. Yusuf dikabarkan tewas setelah petugas lapas membawanya ke UGD RSUD Kotabaru, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, mengatakan sosok Muhammad Yusuf sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan menderita penyakit jantung. Menurut dia, sebelum meninggal dunia, Yusuf sempat dirawat inap di RSUD Kotabaru dengan keluhan penyakit jantung.
“Pada saat itu (meninggalnya Yusuf) mungkin cukup kronis," kata Suhartomo kepada banjarhits.id di Banjarmasin, Senin (11/6).
Suhartomo sempat bersua dengan Yusuf dan menanyakan tentang penyakit jantung yang ia derita. Yusuf, kata Suhartono, mengungkapkan sudah lama menderita penyakit jantung.
Suhartomo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru, dan keluarga korban, terkait meninggalnya Yusuf.
Suhartomo memastikan meninggalnya Yusuf bukan dipicu penganiayaan, kekerasan, atau benturan benda tumpul. Ia mengklaim penanganan terhadap Yusuf sudah sesuai prosedur, yakni setiap warga binaan yang sakit harus ditangani secara cepat dibawa ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Memang murni penyakit jantung,” katanya.
Menurutnya, penasehat hukum terdakwa ingin melakukan visum, tetapi keluarga korban menyadari Yusuf mengidap penyakit jantung sejak lama. Lapas IIB Kotabaru memiliki dua orang perawat, namun jika ada narapidana yang sakit keras maka akan dirujuk ke rumah sakit.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel, Asep Syarifuddin, menyarankan Kalapas IIB Kotabaru membuat berita acara ke Kejaksaan Negeri Kotabaru selaku pihak yang berwenang atas terdakwa Yusuf.
Selanjutnya dari Kejaksaan diserakan ke pihak keluarga korban. "Toh, keluarganya tidak ada yang menolak," kata Asep. (Muhammad Robby)