2 Tersangka Pencabulan di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
24 Agustus 2020 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan.
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Dua warga di Kabupaten Gorontalo saat ini telah ditahan di Mapolres Gorontalo, setelah statusnya naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah setempat, pada Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka yang masing-masing berinisial AD dan FD itu disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU M Nauval Seno, mengungkapkan bahwa keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan juga surat hasil visum korban.
Sebelumnya, kedua tersangka tersebut dibekuk oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Pandawa Polres Gorontalo saat berada di Maluku Utara, pada Senin (17/8), karena dua kali mangkir dari surat panggilan kepolisian terkait adanya laporan dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak di Kabupaten Gorontalo.
“Setelah kejadian (pencabulan), kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Maluku Utara. Namun, mereka berhasil dijemput Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo,” ujarnya. Senin, (24/8).
ADVERTISEMENT
Adapun tindak pencabulan berawal ketika korban diajak oleh para pelaku menuju kantin di salah satu sekolah dasar di kabupaten setempat.
“Setelah berada di sekolah tersebut, korban diajak ke belakang kantin. Ia diberikan gorengan dan air putih. Para pelaku melakukan aksinya setelah itu,” katanya.
Tidak berlangsung lama, perbuatan kedua pria itu berhasil diketahui oleh orang tua korban, yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Kepolisian lantas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, para pelaku ini berusaha menghindari petugas dengan melarikan diri ke Maluku Utara.
-----
Reporter : Wawan Akuba