37 Ribu Peserta BJPS di Gorontalo Belum Bayar Iuran

Konten Media Partner
3 Oktober 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kamis, (03/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kamis, (03/10). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan.
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gorontalo, mengungkapkan, sebanyak 37 ribu peserta BPJS di daerah itu yang belum melakukan pembayaran iuran. Hal itu mengakibatkan terjadinya penonaktifan kartu BPJS, dan terjadinya devisit BPJS.
ADVERTISEMENT
"Tidak di nonaktifkan secara manual. Namun, secara otamatis sistem akan menonaktifkan peserta kalau sudah menunggak untuk pembayaran iuran BPJS. Begitu juga sebaliknya, kartu akan aktif dengan sendirinya kalau iuran sudah dibayar," jelas Kepala Kantor Cabang BPJS Gorotalo, Muhamad Yusrizal, saat ditemui Kamis (3/10).
Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jelasnya, peserta menunggak dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Ada yang menunggak sebulan sampai dua bulan. Bahkan ada juga yang sampai setahun tidak membayar iuran BPJS. Baik itu dari kelas satu, dua, dan tiga.
"Besar kecilnya iuran akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang anda pilih. Biasanya kelas satu biayanya lebih mahal diikuti oleh kelas dua dan tiga," tutur Muhamaf Yusrizal.
Lanjutnya, memang tidak ada perbedaan antara ketiga kategori itu saat pasien melakukan rawat jalan. Bedanya ketika pasien dirawat inap, maka pelayanan perawatan akan disesuaikan dengan kelas yang diambil oleh pasien.
ADVERTISEMENT
"Jika satu kali saja tidak membayar, maka bisa jadi kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan secara otomatis dan akan dikenakan denda 2.5 persen ketika mengaktifkan kembali kartu BPJS. Denda tersebut tidak dibayarkan ke BPJS, melainkan ke rumah sakit yang bersangkutan," jelasnya.
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam BPJS terang Muhamad Yisrizal, ada yang dinamakan sistem "gotong royong". Sistem itu bermaksud untuk menolong semua peserta BPJS. Seperti keaktifan membayar iuran, maka orang kaya bisa membiayai orang miskin dan yang sehat bisa membantu yang sakit.
"Contoh, jika pasien kelas tiga yang sakit dan mengharuskan tindakan operasi, maka biaya yang di keluarkan juga mahal. Dengan begitu, anggaran untuk biaya operasi bisa diperoleh dari pembayaran iuran peserta," jelasnya.
Namun nyatanya, jelas Muhamad Yusrizal, masih banyak peserta yang belum menyadari akan hal itu. Sehingga mengakibatkan sistem gotong royong tidak berjalan dengan bagus. Bahkan peserta mulai membayar iuran jika sudah jatuh sakit. Maka tunggakan para peserta menjadi salah satu penyumbang terjadinya defisit BPJS dan berimbas pada biaya klaim rumah sakit yang ada di Gorontalo.
ADVERTISEMENT
"Tunggakan pembayaran iuran itu kebanyakan pada kelas mandiri atau kelas tiga. Maka kami rencanyanya akan melibatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi peserta mandiri dalam melakukan pembayaran. Kalau kelas satu dan kelas dua kami rasa masih mampu membayar," ungkapnya.
Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (5/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain itu Yusrizal menambahkan, peserta kategori kelas tiga sebaiknya bisa dimasukan dalam program pemerintah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebagai jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Maka iurannya dibayar pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
"Maka kami selalu lakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar disiplin membayar iuran BPJS. Agar bisa terbantu saat membutuhkan pelayanan kesehatan," pungkasnya.
----
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin