5 Pencuri Sarang Burung Walet Berharga 20 Juta di Gorontalo Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
8 Juli 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sarang burung walet yang berhasil diamankan polisi dari tangan para tersangka. Rabu, (8/7). Foto: Dok banthayoid (Wawan Akuba)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sarang burung walet yang berhasil diamankan polisi dari tangan para tersangka. Rabu, (8/7). Foto: Dok banthayoid (Wawan Akuba)
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Sebanyak lima terduga pencuri sarang burung walet di Gorontalo dibekuk tim reserse kriminal (reskrim) Pandawa Polres Gorontalo, dibantu tim reserse mobile (resmob) Polres Tomohon dan tim resmob Polres Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
ADVERTISEMENT
Sebelumya, tim Pandawa Polres Gorontalo terlebih dahulu melakukan olah TKP. Hasilnya, tim berhasil mengumpulkan informasi dari rekaman CCTV yang berada di toko depan TKP, serta telepon genggam milik dari salah satu pelaku yang jatuh di sekitaran TKP. Berbekal dari informasi itu, tim dengan cepat dan mudah melakukan penyelidikan.
Meski begitu, menurut Kaur Bin Ops (KBO) Polres Gorontalo, Natalia Olii, sebenarnya ada enam terduga pelaku yang melakukan pembongkaran sarang burung walet di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo tersebut. Namun saat ini, yang berhasil diamankan baru lima orang. Sisanya sedang dalam tahap pengembangan kasus dan kini sedang dalam pengejaran.
“Jadi kasus ini berawal pada 28 Juni 2020. Sebanyak enam orang melakukan pembongkaran sarang burung walet di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Dan saat ini, baru ada lima orang yang berhasil kami amankan,” kata Natalia.
Para pencuri sarang burung walet di Gorontalo dibekuk tim reserse kriminal (reskrim) Pandawa Polres Gorontalo, dibantu tim reserse mobile (resmob) Polres Tomohon dan tim resmob Polres Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Foto: Dok banthayoid (Wawan Akuba)
Natalia juga mengatakan bahwa sarang walet yang dicuri oleh para terduga pelaku tersebut jika dihitung, harganya mencapai hingga 20 juta rupiah. Adapun bantuan tim resmob dari Sulut, karena para pelaku diketahui berada di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu pelaku di Desa Amomgena, Kecamatan Langoan Timur, Kabupaten Minahasa. Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan terhadap tiga orang pelaku lainnya yang berada di klinik Sumarayar, dan langsung melakukan penangkapan para pelaku yang berada di klinik tersebut,” jelas Natalia. Rabu, (8/7).
Oleh Natalia, pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku ini adalah pasal 363 ayat 1, dan ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
-----
Reporter: Wawan Akuba