Aliansi Advokat Gorontalo Bantah ada Pengacara Tertangkap Karena Narkoba

Konten Media Partner
11 Juli 2020 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Aliansi Advokat Gorontalo, Susanto. Sabtu, (11/7). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Aliansi Advokat Gorontalo, Susanto. Sabtu, (11/7). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Seorang lelaki yang disebut sebagai pengacara asal Gorontalo berinisial YM, diberitakan terciduk oleh Tim Khusus (Timsus) Ditnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut). YM bersama tiga rekannya, yakni NK, JC dan VM, tertangkap membawa narkoba jenis sabu seberat 22,88 gram, di Posko Pengecekan COVID-19 yang ada di Desa Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Namun, seorang pengacara di Gorontalo, Susanto Kadir, membantah berita tersebut. Bukan membantah kasus yang disangkakan, namun status YM sebagai tersangka yang disebut dengan pengacara tersebut. Karena menurut Susanto, YM belum resmi menjadi seorang pengacara. Statusnya baru bisa disebut sebagai paralegal. Atau sebuah profesi yang tugasnya membantu pengacara dalam pekerjaanya. Jadi, paralegal ini bukanlah pengacara, bukan juga petugas pengadilan. Oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.
“Yang bersangkutan itu (YM), dia masih tercatat sebagai paralegal (saja). Jadi belum resmi jadi pengacara pak. Semacam asisten pengacara kira-kira. Itu yang perlu kita luruskan. Karena untuk menjadi seorang pengacara itu, perlu tahapan-tahapan. Tahapan dia (YM) ini masih tahap satu,” kata Susanto yang merupakan anggota Aliansi Advokat Gorontalo. Sabtu, (11/7).
ADVERTISEMENT
Selain itu kata Susanto, YM ini sudah tidak lagi di Gorontalo sejak enam bulan lalu. Sehingga berita tertangkapnya dia dengan disebutkan berstatus sebagai pengacara, cukup mengagetkan para pengacara di Gorontalo. Sebab, para pengacara ini merasa citra mereka sebagai seorang lawyer tercoreng dan jatuh gara-gara pemberitaan tersebut. Menurut Susanto, tidak tepat ketika harus dikatakan ada pengacara asal Gorontalo tertangkap kasus narkoba di Sulut. Karena YM bukanlah pengacara.
“Karena di berita tersebut sudah mengatasnamakan pengacara asal Gorontalo, sedangkan secara umum kita pengacara di Gorontalo merasa bahwa yang bersangkutan (YM) bukanlah seorang pengacara, jadi mungkin itu bisa diluruskan. Biar juga publik tahu bahwa pengacara-pengacara di Gorontalo jauh dari narkoba. Kita kan penegak hukum, jadi berusaha semaksimal mungkin tidak terlibat dalam kasus-kasus semaca itu. Itu saja,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Manado Bacirita, Direktur Narkoba Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto mengatakan, YM dan tiga rekannya merupakan jaringan baru dalam peredaran narkoba. Disebut sebagai jalur Tamposo, yang awal penangkapannya berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasar 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Wagiyanto, sebagaimana dikutip dari Redaksi Manado Bacirita.
-----
Reporter: Wawan Akuba