Anak di Bawah Umur Diduga Menjadi Korban Pencabulan

Konten Media Partner
14 November 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Dugaan pencabulan di Kota Gorontalo terjadi pada anak di bawah umur. Inisialnya AP usia 17 tahun. Pelakunya berinisial KU, warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar, mengatakan bahwa orang tua korban sebelumnya telah melapor anaknya tak pulang rumah sejak awal Oktober.
Polisi bergerak. Didapati info bahwa AP berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ia bersama KU. Mereka berdua kemudian diamankan polisi setempat. Selanjutnya Polres Gorontalo Kota membawa KU dan AP balik di Gorontalo.
Hasil interogasi polisi didapati dugaan pencabulan telah terjadi kepada AP. Pelakunya adalah KU. Tak terima perlakuan itu, orang tua korban melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut.
AKP Deni mengatakan, dugaan pencabulan itu telah terjadi sebanyak dua kali di Kota Gorontalo. Takut perbuatannya diketahui, KU mengajak AP ke Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. KU berjanji kepada AP akan bertanggungjawab atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Setelah menginap satu hari di Bolaang Mongondow, mereka lalu berangkat menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah. Mereka menggunakan mobil sewaan. Di Kota Palu dugaan pencabulan kembali terjadi.
Keesokan harinya KU membawa AP menuju Kota Tarakan, menggunakan kapal Feri.
"Selama satu minggu menetap, lalu polisi berhasil mengamankan keduanya saat akan kembali menaiki kapal tersebut," ungkapnya.
Atas kasus itu, KU dijerat undang-undang perlindungan anak.
"Saat ini pelaku masih kami periksa dan ditahan di Polres Gorontalo Kota," pungkasnya.
----