Anggota Deprov Gorontalo Desak Polisi Tuntaskan Kasus Travel Bodong

Konten Media Partner
28 November 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mendesak penyidik kepolisian yang menangani perkara penyedia layanan umrah abal-abal agar segera diproses. Bahkan penyidik diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Adhan mengatakan bahwa saat ini perkara perjalanan umrah abal-abal telah dilaporkan salah satu korban dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan satu orang terlapor. Maka penyidik diminta segera mengungkap motif dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut Adhan menjelaskan, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini sangat membuat gaduh para korban.
"Banyak korban yang merasa kecewa atas ulah pelaku penipuan bermodus perjalanan umrah karena belum mendapat hukuman atas perbuatannya tersebut," ungkapnya, Kamis (28/11).
Sebelumnya, pada tanggal 18 November 2019 kemarin, perkara penipuan bermodus perjalanan ibadah umrah dilaporkan sorang bernama Arif Abdulah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo. Empat orang saksi termasuk pelapor telah dimintai keterangan dan satu orang Terlapor dengan inisial NMR.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, sedikitnya 31 jemaah umrah asal Gorontalo tertipu akibat travel umrah abal-abal. Selain 31 jamaah asal Gorontalo, ada 30 jemaah asal Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan yang batal berangkat ke tanah suci akibat masalah travel.
---