Bawa Sabu, ASN di Kabupaten Gorontalo Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
14 Juli 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YAT alias Uyan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo. Kamis, (14/7). Foto: Dok banthayo
zoom-in-whitePerbesar
YAT alias Uyan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo. Kamis, (14/7). Foto: Dok banthayo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabupaten Gorontalo- YAT alias Uyan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo. Uyan tertangkap tangan saat membawa narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan polisi di jalan Mohamad Thaib di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Senin 4 Juli 2022 lalu. Dari tangan Uyan, polisi berhasil menemukan satu saset plastik berisi butiran Kristal bening yang diisi di dalam kotak rokok.
Polisi kemudian melakukan pengujian barang hasil tangkapan tersebut melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari hasil pengujian terbukti barang yang dibawa Uyan adalah narkoba jenis sabu dengan berat 0,2065 gram.
“Hasil uji BPOM positif mengandung metamfetamin, beratnya 0,2065 gram,” ungkap Kasubdit Penmas Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, AKP Henny M. Rahayu. Kamis, (14/7/).
Menurut pengakuan Uyan ke polisi, barang haram itu ia beli dengan harga Rp 1,3 juta dari seorang tenaga kontrak di Kabupaten Boalemo berinisial AD alias Angko. Polisi pun akhirnya menangkap Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT
Di hadapan polisi, Angko pun mengakui, bahwa barang yang berada di tangan Uyan diperoleh dari seorang pria berinisial EH alis Evras. Polisi akhirnya mengamankan ketiga pelaku dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku bakal terancam pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah,” pungkas Henny.