Berkas Gugatan Risman Taha di PTUN Gorontalo Dicabut

Konten Media Partner
4 November 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas gugatan Risman Taha. Senin, (4/11) Foto : Dok Banthayo.id (Ahmad Syawal)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas gugatan Risman Taha. Senin, (4/11) Foto : Dok Banthayo.id (Ahmad Syawal)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Berkas gugatan Risman Taha yang diajukan tim kuasa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, dicabut, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Panitera PTUN Gorontalo, Wiliam K. Kaunang, berkas itu tidak lengkap. Tim kuasa hukum tidak melampirkan bukti surat gugatan.
PTUN Gorontalo tetap menerima berkas yang diajukan pada 28/10, meski tidak lengkap. Hal itu berlandaskan peraturan Mahkamah Agung no 6 tahun 2018.
"PTUN juga telah menyarankan agar penggugat melampirkan bukti surat keberatan kepada Gubernur atau Kemendagri," tutup Wiliam.
----
Reporter : Ahmad Syawal