Berkas Gugatan Risman Taha di PTUN Gorontalo Dicabut
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Berkas gugatan Risman Taha yang diajukan tim kuasa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, dicabut, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Panitera PTUN Gorontalo, Wiliam K. Kaunang, berkas itu tidak lengkap. Tim kuasa hukum tidak melampirkan bukti surat gugatan.
PTUN Gorontalo tetap menerima berkas yang diajukan pada 28/10, meski tidak lengkap. Hal itu berlandaskan peraturan Mahkamah Agung no 6 tahun 2018.
"PTUN juga telah menyarankan agar penggugat melampirkan bukti surat keberatan kepada Gubernur atau Kemendagri," tutup Wiliam.
----
Reporter : Ahmad Syawal