Berlaku Hari Ini, Jam Kerja ASN di Gorontalo Dikurangi

Konten Media Partner
23 Maret 2020 9:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilsutrasi PNS (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi PNS (Istimewa)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mendapat pengurangan jam kerja mulai hari ini, Senin (23/3/2020). Ini merupakan langkah preventif permprov, walaupun hingga saat ini jumlah positif corona virus disease (Covid-19) di Gorontalo masih nol.
ADVERTISEMENT
Pengurangan jam kerja ini sesuai yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Gorontalo nomor 800/BKD/02/III/681/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam surat tersebut, jam kerja ASN yang sebelumnya sembilan jam, dikurangi menjadi 6 jam. Dihitung mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA. Walaupun begitu, pengaturan pelaksanaan tugas dari rumah atau tempat tinggal diserahkan kepada masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan beberapa ketentuan.
Misalnya, bagi ASN yang bekerja di kantor, dibagi lima hari kerja dari total semua pegawai di tiap OPD. Contohnya, jika suatu OPD memiliki 100 pegawai, maka setiap harinya ada 20 pegawai yang tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan keterwakilan tugas, pokok dan fungsi. Bagi ASN yang bekerja dari rumah, harus mendapatkan surat penugasan dari pimpinan OPD. Mereka sewaktu-waktu bisa ditarik ke kantor jika dibutuhkan. Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN bekerja di rumah tetap diberikan sebagaimana biasa.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorobtalo, Zukri Surotinojo menjelaskan bahwa sejumlah protokol kesehatan tetap dijalankan, misalnya memperbolehkan pulang bagi pegawai yang bertugas di kantor dengan suhu tubuh 37 derajat, berusia 50 tahun ke atas, pegawai sedang hamil dan atau menyusui.
“Begitu pula dengan pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis,” tambah Zukri.
Walaupun begitu, ketentuan bekerja dari rumah tidak berlaku untuk pejabat tinggi madya, pejabat tinggi Pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, KPA, PPTK, pejabat pengadaan, pengelola keuangan dan operator SIMDA. Mereka tetap diwajibkan berada di kantor sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Tiga instansi mendapat pengecualian untuk bekerja dari rumah. Yakni UPTD badan/dinas, Dinas Satpol PP dan Damkar serta Rumah Sakit Umum Daerah RS Ainun Habibie. Instansi teknis itu tepat bekerja di unit masing-masing sebagaimana biasanya.
ADVERTISEMENT
“Tiga instansi tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, sehingga tidak diberlakukan bekerja dari rumah. Kebijakan bekerja dari rumah ini akan kita evaluasi seiring dengan situasi dan kondisi daerah,” tutup Zukri.
---
Reporter: Wawan Akuba