BKSDA Gorontalo Lepas 4 Satwa Dilindungi

Konten Media Partner
4 Januari 2020 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua ekor ular phyton, dilepaskan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo. Sabtu, (4/1) Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua ekor ular phyton, dilepaskan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo. Sabtu, (4/1) Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Dua ekor ular phyton dan dua monyet jenis Macaca hecki dilepaskan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Gorontalo dan Komunitas Pencinta Satwa. Satwa dilindungi itu dilepas di Hutan Nantu, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT
Dua ekor Monyet yang dilepaskan tersebut merupakan hewan liar yang dipelihara oleh masyarakat. Meski demikian, karena monyet tersebut liar dan dikhawatirkan mengganggu masyarakat, maka oleh pihak pengelola, diserahkan secara sukarela kepada BKSDA Gorontalo.
Sementara itu, dua ekor ular dengan ukuran empat meter itu merupakan hasil evakuasi beberapa waktu lalu di Kabupaten Bone Bolango. Keempat satwa dilindungi itu dilepas liarkan pada Jumat malam (3/2).
Kepala BKSDA Wilayah II Gorontalo, Syamsudin Hadju mengatakan, pihaknya telah melepas liarkan empat ekor satwa dilindungi di wilayah suaka margasatwa Nantu.
Dua monyet jenis Macaca hecki, juga dilepas di suaka margasatwa Nantu. Foto : Istimewa
“Dengan dilepaskannya empat ekor satwa dilindungi ini, bisa tumbuh dan berkembang di wilayah suaka margasatwa, yang merupakan salah satu habitat asli satwa dilindungi,” ungkapnya, Sabtu (4/2).
ADVERTISEMENT
Lanjut Syamaudin, ke depan masyarakat diminta agar tidak memelihara hewan liar. Apalagi hewan-hewan yang dilindungi dan berakibat punahnya populasi satwa dilindungi.
“Apapun alasannya, warga tidak bisa lagi memelihara satwa dilindungi, yang berdampak pada berkurangnya populasi satwa dilindungi," tegasnya.
Sementara itu, Romy Pakaya dari Gorontalo Peduli Satwa mengemukakan, sebelum dilepas liar, hewan ini telah dirawat oleh mereka selama enam bulan, sebelum diserahkan ke BKSDA untuk dilepas ke habitat aslinya.
“Karena sudah memenuhi syarat untuk dilepas liarkan, satwa-satwa ini kami serahkan ke BKSDA untuk dilepas ke habitat aslinya," tutup Romy.
---