BP2E Gandeng TNI-Polri Tertibkan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Konten Media Partner
3 Desember 2019 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan TNI menertibkan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU yang ada di Kota Gorontalo, Selasa (3/12). Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan TNI menertibkan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU yang ada di Kota Gorontalo, Selasa (3/12). Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan TNI menertibkan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU yang ada di Kota Gorontalo, Selasa (03/12).
ADVERTISEMENT
Seperti penertiban di SPBU di Jalan Sudirman Kota Gorontalo. Dari pantauan, petugas melakukan pemeriksaan sejumlah kendaraan roda dua yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Kelengkapan surat-surat kendaraan juga ikut diperiksa. Tim juga menertibkan sejumlah warga yang membawa jeriken untuk menampung BBM dengan jumlah yang banyak.
Kepala Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi (BP2E) Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah, Polri dan TNI dalam menyikapi antrean kendaraan bermotor di setiap SPBU.
Tim juga menertibkan sejumlah warga yang membawa jeriken untuk menampung BBM dengan jumlah yang banyak. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
"Kami akan terus melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi bersama TNI dan Polri, di sejumlah SPBU yang diduga sering terjadi penyelewengan atau upaya penimbunan BBM bersubsidi," kata Sagita.
Menurutnya, aksi penimbunan BBM kini mulai marak di Provinsi Gorontalo. Bahkan hal tersebut semakin meresahkan masyarakat yang juga ingin mengisi bahan bakar kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Kendati pemerintah sendiri sebelumnya sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM. Namun saja, hal itu tidak memberikan efek kesadaran bagi masyarakat.
Penimbunan BBM kini mulai marak di Provinsi Gorontalo. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
"Bahkan kepolisian juga sudah sering menyampaikan akan memberikan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang mencoba melakukan penyelewengan BBM. Baik itu warga maupun operator di SPBU tersebut," jelasnya.
Dirinya menuturkan, aksi ilegal BBM bersubsidi sudah sering ditemui di sejumlah SPBU yang ada. Dan hal itu juga bertentangan dengan pasal 55 undang-undang no 22 tahun 2001, tentang penyalahgunaan niaga dan untuk pengangkutan. Ancamannya enam tahun kurungan badan atau denda Rp 60 miliar.
"Untuk operator SPBU juga kalau bisa kedapatan maka akan dijatuhkan hukuman yang sama. Jadi masyarakat harus ada kewaspadaan agar tidak kena dengan sanksi tersebut," jelasnya.
Aksi ilegal BBM bersubsidi sudah sering ditemui di sejumlah SPBU. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
Tambah Sagita, diharapkan baik pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Gorontalo agar melakukan pengawasan di setiap SPBU yang ada, dengan melibatkan TNI dan Polri. Jika ada upaya penyelewengan BBM, maka segera di proses hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa seharunya sudah ada tindakan tegas. Tidak hanya diberikan teguran maupun bimbingan. Karena ini sudah melanggar undang-undang," pungkasnya.
----