BPOM Gorontalo Ungkap Penyeludupan Miras dengan Modus Ditutupi Sayuran

Konten Media Partner
24 Agustus 2020 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo, berhasil menggagalkan penyeludupan. Senin, (24/8). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo, berhasil menggagalkan penyeludupan. Senin, (24/8). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Seakan tak pernah berhenti, penyeludupan minuman keras (miras) jenis cap tikus terus saja dilakukan. Kali ini, modus penyeludupannya dengan menutup miras tersebut dengan sayuran kubis atau kol. Beruntung, modus tersebut berhasil diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo bersama Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo, pada razia rutinnya, kemarin sore, Minggu (23/8).
ADVERTISEMENT
"Ini (miras) masuk ke Gorontalo dengan dimasukkan ke dalam truk dan ditutupi dengan sayuran. Kalau kita lihat (truk) penuh dengan sayur kubis," kata Yudi Noviandi, Kepala BPOM Gorontalo saat diwawancarai di kantornya, Senin (24/8).
Lebih rinci Yudi menggambarkan bahwa mobil bermuatan miras seberat 4 ton itu disadari oleh tim intelkam Korem 133 Nani Wartabone, sebab melaju dengan kondisi oleng, "mungkin karena tonasenya berubah karena bermuatan berat. Akhirnya kami (hentikan), dibongkar, dan ditemukan berisi cap tikus," kata Yudi.
Sebetulnya kata Yudi, miras ini memang tidak diselundupkan untuk diedarkan di Gorontalo. Kata dia, miras sebanyak 50 karung dengan berat 4 ton ini akan dibawa ke wilayah Kalimantan. Hanya saja, melalui wilayah darat Gorontalo.
ADVERTISEMENT
"Karena nanti di (kota) Palu, (Sulawesi Tengah), akan diangkut menggunakan kapal very menuju ke Kalimantan," katanya.
Adapun saat ini, para pelaku baik sopir dan penumpang truk, sedang diinterogasi untuk dimintai keterangan.
"Saat ini para pihak yang terlibat, baik sopir maupun penumpang, sementara di-BAP. Kami akan melihat sejauh mana proses pelanggaran ini, dan nanti tindakannya apa nanti kepada pelaku," tutup Yudi.
-----
Reporter : Wawan Akuba