news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Caleg, Baliho, dan Kampanye di Gorontalo

Konten Media Partner
11 Maret 2019 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga sedang melintas didekat baliho para caleg yang tampak semrawut disalah satu sudut Kota Gorontalo, Senin (11/3). Foto : Tomy Pramono
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga sedang melintas didekat baliho para caleg yang tampak semrawut disalah satu sudut Kota Gorontalo, Senin (11/3). Foto : Tomy Pramono
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID - Tidak lama lagi gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 akan dilaksanakan. Hal itu ditandai dengan bertebarannya alat peraga kampanye (APK) yang hampir ditemui di setiap sudut kota. Masyarakat pun seperti mendapat suguhan wisata baliho. Tak terkecuali di Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Pileg seperti menjadi ajang unjuk kreativitas mengait massa. Proses itu ditunjukan calon anggota legislatif (Caleg) lewat desain dan penempatan baliho yang strategis dan tidak melanggar aturan.
Pemasangan setiap baliho sudah ditentukan oleh peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu antara lain ukuran, hingga lokasi pemasangan APK.
Sofyan Ishak, calon legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Kabupaten Gorontalo, ini mengaku pemasangan baliho miliknya sesuai dengan permintaan relawan.
“Kalau untuk menentukan pemasangannya biasanya koordinasi dengan yang punya rumah dan yang punya tanah. Selama ini orang yang ambil ya saya kasih,” ungkapnya.
Menurutnya, penentuan titik pemasangan baliho atau spanduk sudah tidak berlaku lagi, karenanya ia hanya menyesuaikan dengan permintaan relawan.
ADVERTISEMENT
“Setahu saya sekarang sistem zonasi untuk baliho caleg itu sudah tidak berlaku lagi,” imbuhnya.
Sofyan menambahkan, semua alat peraga kampanye miliknya merupakan sumbangan dari beberapa kerabat dan pendukungnya.
Baliho milik Sofyan Ishak, yang terpasang di pagar rumah miliknya, Senin (11/3). Foto : Burhan Undu
Pileg tahun 2019 bukan hanya tentang baliho. Metode promosi diri para caleg kepada masyarakat juga ada yang beda.
Tomy Ishak, calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Gerindra ini memilih untuk tidak menggunakan baliho sebagai media promosi. Ia lebih memilih mendatangi rumah warga.
Selain bisa bertatap muka, juga bisa menggali aspirasi warga secara langsung. Bicara dari hati ke hati. Dengan begitu, kampanye jadi lebih hidup. Warga juga gembira karena bisa melihat langsung calon yang akan mewakilinya nanti.
“Dengan begitu saya bisa langsung tahu apa yang menjadi keluhan masyarakat. Dan aspirasi dari warga bisa langsung saya tangkap,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ia juga pernah mendapatkan penolakan dari warga. Selama empat bulan terakhir, Ia sudah mengunjungi lebih dari 6000 rumah warga. Selain itu, Tomy Ishak juga mengaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana mempromosikan dirinya kepada masyarakat.
“Saya memaksimalkan media sosial seperti Facebook dan Instagram. Di situ saya menampilkan video tatap muka saya dengan warga. Itu benar-benar efektif, terutama untuk kalangan pemilih pemula dan milenial,” timpalnya.
Tomy Ishak, Caleg DPRD Provinsi Gorontalo saat kampanye langsung kerumah warga. Foto : Dok. Pribadi
Kampanye seperti itu merupakan metode utama Partai Gerindra. Menurutnya, kampanye dengan mobilisasi massa mulai ditinggalkan. Sebab hanya ada 10 persen orang yang ikut kampanye dengan mobilisasi. 90 persen sisanya hanya menunggu dirumah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar saat disinggung soal pengawasan tentang pemasangan alat peraga kampanye mengatakan, jika pemasangan alat peraga kampanye baik itu baliho maupun spanduk harus sesuai dengan titik yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
“Pengawasan kita mengacu pada PKPU tentang alat peraga. Pemasangan baliho atau spanduk harus sesuai dengan zona yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Jika menurut peraturan yang sudah ditentukan, pemasangana alat peraga kampanye tidak bisa dipasang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, ruang publik seperti taman, dan juga pepohonan. Namun, di Gorontalo masih tampak beberapa caleg melanggar peraturan tersebut.
“Sampai dengan saat ini dugaan pelanggaran baik itu temuan maupun laporan berjumlah 43 pelanggaran, dan 27 dugaan tindak pidana pemilu”, tambahnya.
---
Reporter : Tomy Pramono, Burhan Undu
Editor : Febriandy Abidin