46 Warga Binaan Lapas Gorontalo Dibebaskan demi Mencegah Penyebaran COVID-19

Konten Media Partner
3 April 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 46 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo dibebaskan. Jumat, (3/4). Foto: Dok banthayo.id (Rahmat Ali)
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 46 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo dibebaskan. Jumat, (3/4). Foto: Dok banthayo.id (Rahmat Ali)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO-Sebanyak 46 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Gorontalo dibebaskan melalui syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Kelas II A Kota Gorontalo, Ignatius Gunaidi mengatakan, mereka dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak.
Pembebasan warga binaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Foto: Dok banthayo.id (Rahmat Ali)
“Untuk hari ini 30 orang, kemarin 16 orang, besok kita rencanakan 20 orang. Jadi total yang sudah keluar ada 46 orang. Dan mereka sudah memenuhi persyaratan untuk dibebaskan," kata Ignatius.
Jelas Ignatius, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, mereka yang sudah menjalani setengah dan 2/3 masa pidana sampai pada 31 Desember 2020.
"Semua ini masuk pidana umum, yakni pencurian, narkoba yang bukan rehab, dan perlindungan anak, kalau warga binaan kasus korupsi tidak ada," jelasnya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, mereka yang sudah menjalani setengah dan 2/3 masa pidana sampai pada 31 Desember 2020. Foto: Dok banthayo.id (Rahmat Ali)
Sementara itu, salah satu warga binaan yang dibebaskan, Nur Haris (50), warga Kabupaten Gorontalo mengatakan sangat berbangga hati dengan sikap Kemenkumham, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Gorontalo, serta Kepala Lapas Kota Gorontalo, terkait pemberian asimilasi tersebut. Menurutnya, asimilasi itu merupakan waktu yang ditunggu-tunggu oleh narapidana untuk bisa bebas dan bertemu dengan keluarganya lagi.
ADVERTISEMENT
"Kami ucapkan banyak terima kasih untuk semua pihak. Semoga ini menjadi hal yang baik untuk kami semua," tutup Nur Haris.
----
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!