Cegah Covid-19, Polres Gorontalo Kota Bubarkan Warga di Tempat Hiburan

Konten Media Partner
24 Maret 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Gorontalo Kota melakukan razia di sejumlah tempat hiburan di Kota Gorontalo. Selasa, (24/3). Foto: Dok banthayo.id (Rahmat Ali)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Gorontalo Kota melakukan razia di sejumlah tempat hiburan di Kota Gorontalo. Selasa, (24/3). Foto: Dok banthayo.id (Rahmat Ali)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Polres Gorontalo Kota melakukan razia kepatuhan di sejumlah tempat hiburan maupun tempat keramaian yang ada di Kota Gorontalo. Dalam operasi tersebut, petugas membubarkan sejumlah warga yang sedang asyik bermain biliar di salah satu tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan di lapangan, polisi juga menyambangi sejumlah tempat tongkrongan warga. Dengan menggunakan alat pengeras suara, petugas menghimbau agar masyarakat agar segera kembali ke rumahnya masing-masing.
Dalam operasi tersebut, petugas membubarkan sejumlah warga yang sedang asyik bermain biliar. Foto: Dok banthayo.id (Rahmat Ali)
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP mengungkapkan, operasi ini merupakan maklumat dari Kepala Kepolisian Republik Indoensia sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran virus corona di Indonesia. Sasarannya merazia tempat keramaian atau tempat berkumpulnya warga dalam bentuk gerombolan atau banyak orang.
“Kita akan melakukan operasi di beberapa tempat makan, warung kopi, maupun tempat hiburan, untuk meminta agar mereka segera kembali ke rumah masing-masing. Agar penyebaran virus corona ini tidak masuk ke wilayah Gorontalo,” kata Kapolres Desmont.
Razia tersebut akan secara rutin digelar untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah. Foto: Dok banthayo.id (Rahmat Ali)
Razia tersebut akan secara rutin digelar untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah, dengan tidak melakukan aktivitas yang tidak menguntungkan di luar rumah.
ADVERTISEMENT
“Karena memang penyebaran virus ini dimulai dari aktivitas bersentuhan. Apalagi di tempat banyak orang,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, sesuai dengan perintah Kapolri, pihaknya tidak akan sungkan memberi sanksi tegas bagi warga yang tidak mengindahkan himbauan mereka. Maka harapnya agar masyarakat bisa melaksanakan himbauan tersebut sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
Dengan menggunakan alat pengeras suara, petugas menghimbau agar masyarakat agar segera kembali ke rumahnya masing-masing. Foto: Dok banthayo.id (Rahmat Ali)
“Kita akan koordinasikan dengan kejaksaan apakah itu sanksi kurungan atau denda. Jadi mulai hari ini, sampai 14 hari ke depan, kami tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Apalagi kegiatan yang mengundang kerumunan warga dengan jumlah yang banyak. Namun, kalaupun ada kegiatan yang tidak bisa ditunda, maka harus ada alat untuk melindungi diri. Seperti hand sanitizer dan masker,” tandasnya.
---