Diduga Lecehkan 13 Santriwati, Pemilik Ponpes di Gorontalo Masuk Bui

Konten Media Partner
12 September 2019 5:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka T alias Tam, menggunakan penutup wajah. Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka T alias Tam, menggunakan penutup wajah. Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boalemo, Gorontalo, merilis kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Paguyaman. Polisi juga menghadirkan tersangka berinisial T alias Tam dengan menggunakan penutup wajah.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU. Raidmun Lahmudin dalam keterangan persnya menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 18 Agustus 2019, pukul 24.00 WITA. Di waktu itu sejumlah santriwati masih berada di luar pondok pesantren. Melihat perilaku santriwati tersebut, T sebagai pemilik pondok memerintahkan mereka untuk masuk.
Alih-alih tuduhan pacaran, T memulai aksi bejatnya dengan mengawali interogasi para santriwati satu-persatu di dapur yang sepi.
"Modusnya menanyakan para santriwati apa sudah sering berpacaran hingga perilaku seks. Selanjutnya T ikut memperagakannya kepada masing-masing korban," ucap Lahmudin, Rabu (11/09).
Pelaku saat ini ditahan di Polres Boalemo, Gorontalo. : Foto : Istimewa
Pelaku yang juga berdomisili di Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango itu diketahui berstatus sebagai ASN di Boalemo serta guru ngaji di desanya.
Akibat dari peristiwa itu, lima dari 13 orang santriwati pondok pesantren itu keberatan dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua mereka. Sementara korban lainnya masih merasa trauma setelah peristiwa bejat itu.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima informasi tersebut, orang tua korban lantas melaporkan peristiwa kepada polisi pada 22 Agustus 2019 kemarin. Selanjutnya polisi menetapkan T sebagai tersangka pada 31 Agustus 2019.
"Untuk menjerat pelaku, kami menggunakan Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 300 juta."tutup Lahmudin.
----
Reporter : Burdu, Rifky Gafur
Editor : Febriandy Abidin