Diduga Politik Uang, Bawaslu Limpahkan Penyelidikan ke Polisi

Konten Media Partner
1 Maret 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahry Kaluku Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Saat Konferensi Pers, Jumat (1/3). Foto : Rahmat Ali
zoom-in-whitePerbesar
Fahry Kaluku Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Saat Konferensi Pers, Jumat (1/3). Foto : Rahmat Ali
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melimpahkan tahap penyelidikan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Fatmawati Hadju ke polres setempat, Jumat (1/3). Fatmawati merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Rabu (28/2), Ketua Bawaslu Bome Bolango, Fahry Kaluku, mengatakan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Nurdin Wartabone, caleg dari Partai PPP dan Fatmawati.
“Kami menerima laporan itu dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam),” jelas Fahry.
Bawaslu sendiri lanjut Fahry, telah melakukan kordinasi dengan kepolisian, Gakumdu serta Kejaksaan. Dari hasil pembahasan, caleg Nurdin Wartabone tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, maka ia prosesnya dihentikan.
Lain halnya dengan Fatmawati Hadju yang dinyakatan masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Sehingganya proses penyelidikan akan terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
“Proses selanjutkan kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian. Jika hal ini memang benar terbukti maka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tambah Fahry.
ADVERTISEMENT
Anggota tim penegakan Hukum terpadu (Gakumdu), Muhamad Zain, lebih menjelaskan terkait pelanggaran pemilu yang menjerat Fatmawati. Bahwa caleg tersebut secara langsung membagikan amplop yang berisi stiker dan sejumlah uang kepada warga.
“Dari bukti serta pernyataan para saksi yang telah kami kumpulkan semuanya, suda jelas bahwa dirinya telah melanggar aturan pemilu,” jelasnya.
Tambah Muhamad, dengan undang-undang yang berlaku, maka Fatmawati diprasangkakan dengan pasal 521 Junto 280 ayat 1 huruf J. Ancaman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
---
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin