Diduga Tak Bayar Pesangon, Yayasan Kampus Ichsan Gorontalo Dilaporkan

Konten Media Partner
5 Desember 2019 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yayasan Kampus Universitas Ichsan Gorontalo. Kamis, (5/12) Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yayasan Kampus Universitas Ichsan Gorontalo. Kamis, (5/12) Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Yayasan Kampus Universitas Ichsan Gorontalo, dilaporkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial (Tipikor/PHI) Gorontalo. Diduga, yayasan itu tidak membayar pasangon karyawan ketika meninggalkan pekerjaan dengan tidak mau.
ADVERTISEMENT
Yayasan itu dilaporkan Rahmat Kaluaran lewat kuasa hukumnya, Yudin Yunua. Menurut Yudin, kliennya dikeluarkan secara sepihak oleh yayasan kampus tanpa diketahui alasannya. Padahal Rahmat sudah bekerja selama 17 tahun sebagai dosen di kampus tersebut.
"Bukan hanya pesangon. Hak gaji selama delapan bulan di waktu dia bekerja tidak dibayarkan," ungkap Yudin Yunua saat ditemui di gedung Tipikor/PHI.
Djafar Ibrahim, mantan dosen Universitas Ichsan Gorontalo, yang mendampingi RK. Foto : Istimewa
Kliennya sambung Yudin, selama bekerja di tempat itu tidak menerima upah yang sesuai dengan standar UMP Gorontalo. Padahal kliennya seorang dosen.
"Upahnya itu terakhir diterima pada 1 Januari 2019 hanya Rp 1.673.000 dan tidak sesuai dengan UMP sekarang. Saya rasa ini tidak sesuai dengan pengabdiannya," jelasnya.
Kasus itu pernah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo. Menurut Yudin, sempat terjadi tawar menawar antara kliennya dengan yayasan kampus, namun belum menemui titik terang.
ADVERTISEMENT
Bahkan menurut Yudin, kliennya kesal dengan sikap yayasan yang semena-mena melakukan PHK sepihak.
Kuasa Hukum RK, Yudin Yunus. Foto : Istimewa
"Di waktu itu klien saya meminta gajinya. Tapi bendahara yayasan katakan bahwa dia tidak lagi terdaftar sebagai karyawan di kampus itu," ungkapnya.
Rektor Universitas Ichsan Gorontalo, Abdul Gafar Latjoke membantah semua tuduhan Rahmat Kaluaran. Menurutnya, Rahmat tidak dikeluarkan dari kampus, tapi itu adalah keinginannya sendiri.
Yayasan juga tak bermaksud tidak membayar pesangon maupun gajinya Rahmat. Namun menurut Abdul Gafar, Rahmat Kaluaran sendiri yang tidak mengambil gajinya, padahal sudah disediakan.
“Dia menginginkan gajinya nanti sesuai UMP Gorontalo. Sementara yayasan pendidikan itu adalah lembaga sosial, sehingga tidak bisa menetapkan sesuai UMP," jelas Rektor Gafar, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, upah dosen di yayasannya itu dibayar sesuai aturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Badan Riset Inovasi Nasional RI. Bahkan semua kampus swasta juga memberlakukan hal seperti itu, yang sesuai kemampuan yayasan. Maka kebijakan soal upah juga diatur oleh yayasan.
"Saya rasa ini tidak menjadi masalah. Karena dosen lainnya juga tidak memprotes. Bahkan gaji di sini sudah dibilang tinggi dibanding kampus swasta lainnya. Tapi kenapa hanya Rahmat Kaluaran yang keberatan?" katanya.
Rektor Unisan Abdul Gafar Latjoke. Foto : Istimewa
Lanjut Gafar, status pendidikan Rahmat selama menjadi dosen masih strata satu (S1). Dengan status itu, yayasan menawarkan Rahmat untuk melanjutkan studinya. Semua biaya ditanggung yayasan.
"Namun dia tetap bersikeras menolak," tutur Gafar.
Gafar menambahkan, mereka sudah bernegosiasi untuk berdamai. Tetapi tawaran mereka ditolak. Bahkan Rahmat dengan sendirinya melapor soal pesangon di PHI. Padahal menurut Gafar, dalam perjanjian kerja tidak ada kesepakatan seperti itu.
ADVERTISEMENT
"Saya pertegas, Rahmat tidak di PHK, tapi itu karena kemauannya sendiri. Di tambah juga Rahmat jarang masuk dan aktif di kampus," tutup Gafar.
-----