Dosen di Gorontalo Diduga Paksa Istrinya Layani Pria Lain

Konten Media Partner
8 Maret 2020 11:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO – Salah satu dosen pengajar di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) harus berurusan dengan kepolisian setelah istrinya melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang, saat diwawancarai mengatakan, dari keterangan korban, dirinya sering dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain dalam keadaan mata tertutup dan kedua tangan dalam posisi terikat.
“Korban diminta berhubungan badan dengan cara tidak wajar. Itu sering diminta oleh suaminya kepada korban,” ungkap Novarolina, Minggu (8/3).
Menurut Novarolina, kejadian itu sudah sering dialami korban. Awal kejadiannya saat mereka berada di Kota Madiun, Jawa Timur, dan kemudian di Gorontalo.
“Dari pengakuan korban, suaminya meminta agar korban melayani pria lain terlebih dahulu, sebelum mereka berdua berhubungan suami istri,” jelasnya.
Tambah Novarolina, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Gorontalo terkait pelanggaran undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
“Itu tertuang dalam pasal 5 huruf C, yang meliputi pemaksaan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Pemaksaan kepada salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan tujuan tertentu,” tutupnya.
----