Dugaan Ayah Perkosa Anak Kandung di Gorontalo Mulai Disidangkan

Konten Media Partner
12 Juni 2020 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Seorang pria berinisial IA (40) di Kabupaten Gorontalo, diduga memerkosa anak kandungnya berinisial L (13). Terhitung mulai Juli 2019 sampai Januari 2020, AI dalam waktu seminggu dua kali, melakukan aksinya. Motif pelaku mengajak anaknya di tempat kosong yang tak jauh dari rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa tidak patut dicontoh, seminggu dilakukan sampai dua kali dan berlangsung kurang lebih hampir satu tahun," ucap Supriyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo. Jumat, (12/6).
Supriyanto menambahkan, terkait kasus ini, terdakwa sedang menjalani proses persidangan, yang diambil alih kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Limboto.
"Kasusnya sudah dua kali disidangkan, dan minggu depan akan ada sidang saksi lagi," tambahnya.
Kata Supriyadi, terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Limboto memiliki program jaksa sayang anak yang membidangi perempuan dan anak, dan dari sisi penegakan hukum pihaknya sudah menyerahkan kepada bidang hukum untuk menangani perkaranya secara profesional.
Lebih jelasnya sesuai dengan program jaksa sayang anak, Kejaksaan Negeri Limboto hingga saat ini sudah menangani 47 kasus anak.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, terdakwa IA dikenakan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
-----
Reporter : Herman Abdullah