news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dugaan Kekerasan Anak Terjadi di SD Negeri 17 Kota Gorontalo

Konten Media Partner
20 Maret 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak ketakutan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak ketakutan. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID – Orang tua murid datangi SD Negeri 17 Kota Gorontalo karena merasa keberatan lantaran anaknya diduga dianiaya guru.
ADVERTISEMENT
Karim Tahir, Rabu (20/3), mengatakan bahwa tindakan guru itu tak pantas dilakukan bagi anak yang masih berusia sembilan tahun.
Dugaan pemukulan itu diketahuinya setelah anaknya pulang rumah dalam keadaan menangis. Anaknya kemudian mengaku bahwa ia dipukul oleh guru bernama Nurzenap Misilu.
"Saya langsung datang ke sekolah, saya minta penjelasan dari pihak sekolah kenapa anak saya sering di perlakukan degan tidak senonoh," tegas Karim.
Tambah Karim, apalagi perlakuan guru tersebut lantaran kondisi rambut anaknya yang berwarna. Kondisi itu diakuinya dilakukan anaknya dalam keadaan tidak sengaja. Bahkan menurut Karim, warna tersebut merupakan rambut asli.
Akibat tindakan itu, Karim mengaku bahwa putranya mengalami memar dibagian pipi.
"Saya keberatan. Anak saya sering diancam. Kenapa hanya gara – gara rambut anak saya dipukuli,” ungkap Karim.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Nurzenap Misilu saat ditemui membantah tuduhan yang disematkan kepadanya. Ia mengaku hanya memperingati anak itu untuk segera menghitamkan rambutnya.
“Waktu itu anak – anak banyak yang pirang, termasuk anak ini. Terus saya sempat lakukan pemeriksaan dan sudah diingatkan agar rambut tersebut segera di hitamkan. Namun, perintah itu tidak di laksanakan,” jelas Nurzenap.
Tambahnya, sebelumnya murid tersebut telah mengakui kalau rambutnya memang telah di pirang.
"Sehingga saya memberikan teguran agar segera di hitamkan,” ringkasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua pansus kota layak anak, Tien Suharti Mobiliu mengatakan, dengan maraknya kekerasan terhadap anak yang sering terjadi di Kota Gorontalo, maka pihaknya tidak segan – segan untuk memberikan tindakan. Pasalnya jika kasus yang dialami anak Karim memang betul terjadi, maka tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran Pasal 76C UU 35/2014. Yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
“Tentunya kita harus memberikan ruang bagi anak untuk mengekspresikan diri. Orang tua maupun guru harus mempunyai kemampuan dalam menyikapi sifat anak didiknya,” tutup Suharti.
---
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin