Dukun Beranak di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara karena Jual Bayi

Konten Media Partner
20 Januari 2020 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, saat memberikan keterangan pers. Senin, (20/1). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, saat memberikan keterangan pers. Senin, (20/1). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Polres Gorontalo Kota menetapkan dukun beranak dengan inisial S sebagai tersangka. Ia diduga melakukan praktik aborsi dan menjual bayi seharga Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, Senin (20/1), menjelaskan, kejadian ini terungkap bermula saat YM dan JRH, pasangan bukan suami istri, mendatangi rumah S pada Minggu (19/1). Saat itu pasangan itu meminta pertolongan S untuk membantu proses persalinan YM.
“Kepada pasangan tersebut, tersangka memintakan uang sebesar Rp 4 juta sebagai syarat untuk biaya obat-obatan dan peralatan pada proses persalinan. YM mengalami pendarahan dan kesakitan sehingga disarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Sementara bayi yang telah lahir itu ditinggalkan di rumah tersangka,” papar Desmont Harjendro.
Dan dengan bantuan tersangka, YM pun berhasil melahirkan seorang bayi dengan selamat. Namun, akibatnya YM mengalami pendarahaan yang hebat dan kesakitan. Oleh saran tersangka, YM pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Pihak rumah sakit yang memeriksa curiga dengan kondisi YM saat itu. Setelah bertanya mengenai penyebab pendarahan yang dialami oleh YM, pihak rumah sakit pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Kota.
“Dari informasi tersebut, personil kami lalu melakukan pengecekan ke rumah tersangka, hingga mengamankannya. Namun bayi tersebut sudah tidak berada di rumah itu. Keterangan tersangka, bayi tersebut masih sempat berada di tangan anaknya dan ditawarkan kepada tetangga, dengan catatan, jika ingin memiliki bayi itu, harus membayar Rp 3 juta. Alasannya kepada calon pembeli, uang itu sebagai biaya pengobatan ibu dari bayi yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Desmont.
Melalui pengembangan yang dilakukan, polisi pun menemukan bayi YM di rumah warga berinisial SR. Rumah tersebut terletak di Jalan Sawit I, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan tersangka kepada polisi, setelah menerima bayi tersebut, SR berjanji akan mentransfer uang kepada tersangka. Rencananya apabila dalam waktu satu malam uang yang dijanjikan belum juga ditransfer, maka tersangka menjemputnya di rumah SR. Namun, tersangka terlanjur ditangkap oleh polisi.
Tambah Desmont, dari informasi sementara, tersangka sudah menjalankan praktik aborsi lebih dari 10 tahun. Polisi masih akan mendalami kasus ini. Tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
---