Formulir C1 Plano di Gorontalo Menuai Protes

Konten Media Partner
23 April 2019 13:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto ilustrasi penghitungan suara. (banthayoid)
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi penghitungan suara. (banthayoid)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID – Dugaan penggelembungan suara pemilihan presiden di Provinsi Gorontalo menjadi perhatian berbagai pihak, karena dianggap kasus tersebut bisa berdampak pada stabilitas daerah.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus yang disoroti terjadi di TPS 02 Desa Bongo Tiga, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang menjadi viral di media sosial (Medsos).
Dalam video yang beredar di medsos, perolehan jumlah surat suara sah pasangan calon (Paslon) presiden nomor urut 01 berjumlah 194. Paslon 02 sebanyak 23 jumlah suara. Namun hasil itu menjadi berbeda dengan hasil pindai dokumen C1, yang menyatakan pasangan nomor urut 01 memperoleh suara sah sebanyak 102 dan paslon 02 134 suara.
Berdasarkan kasus tersebut, praktisi hukum asal Boalemo, Hendra R Saidi mengatakan, kesalahan tersebut bisa merugikan berbagai pihak. Sehingga perlu tindakan KPU RI untuk segera memperbaiki data tersebut.
“Apabila salah ketik dan berdampak signifikan, maka sangat merugikan pihak-pihak tertentu dan saya berpendapat KPU dapat dipidana berdasarkan Pasal 544 UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, pasal 177A UU No.10 tahun 2016 tentang pilkada serta pasal 152 KUHP,” jelasnya saat ditemui Banthayo, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Hal serupa diungkapkan akademisi Universitas Ichsan Gorontalo, sekaligus Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI), Fanly Katili. Ia menerangkan bahwa kesalahan KPU berakibat fatal. Selain memunculkan persepsi buruk dari masyarakat, hal itu juga bisa mengancam kestabilan hasil pemilu, khusunya di Provinsi Gorontalo.
Fanly melihat, kasus serupa tidak hanya terjadi disatu daerah, melainkan di beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo.
"Jika ini di biarkan, maka masyarakat akan beranggapan KPU memihak di salah satu paslon. Dan ini harus segera diperbaiki, tidak harus menunggu hasil pleno tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (PPK)," tutur Fanly.
Pasalnya, ungkap Fanly, kesalahan input perolehan suara di beberapa daerah dalam dokumen CI tersebut hanya berpihak pada salah satu calon presiden saja. Hal itu yang terkesan masif pada publikasi data di situs web KPU.
ADVERTISEMENT
“Mungkin kita melihat ini belum terbukti salah, namun rata-rata kesalahan penginputan itu hanya jumlah suara dari salah satu calon presiden, yaitu paslon 02. Maka dengan ini akan muncul anggapan buruk dari masyarakat. Dengan ini bisa berpotensi pada tindak kriminalitas masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga menuturkan, pihaknya masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran, dengan tujuan mengawal jalannya proses perhitungan surat suara sampai pada perhitungan manual tingkat KPU RI.
“Kita sangat mengapresiasi para pelaksana KPPS tingkat desa dan kecamatan. Namun kita juga akan meminta KPU agar profesional dalam melaksanakan tugasnya, karena ini bisa memunculkan persepsi masyarakat yang menganggap KPU menyalahi aturan. Jika bukti ini suda lengkap, maka kita akan pidanakan KPU,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Sale saat ditemui menuturkan, kesalahan KPU itu disebabkan terjadi pada pencatatan dan penjumlahan saat rekapitulasi formulir CI Plano di setiap TPS.
Menurutnya, hal itu bukanlah bentuk yang disengaja, melainkan kesalahan teknis.
“Ada beberapa salinan C1 yang tidak sinkron dan itu akan diperbaiki ditinggkat PPK,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar menerangkan, kejadian tersebut memang terjadi di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Gorontalo Utara.
Jaharudin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pencermatan maupun indentifikasi kesalahan tersebut.
"Kami akan melakukan kajian mendalam dan konsultasi dengan Bawaslu RI. Jika kesalahan ada di setiap TPS maka sangat berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang,” tutup Jaharudin Umar.
ADVERTISEMENT
---
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin