Gakkumdu Resmi Menghentikan Proses Hana Hasanah

Konten Media Partner
22 Maret 2019 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo saat memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus pelanggaran pemilu, Kamis (21/3). Foto : Rahmat Ali
zoom-in-whitePerbesar
Pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo saat memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus pelanggaran pemilu, Kamis (21/3). Foto : Rahmat Ali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Provinsi Gorontalo resmi menghentikan proses hukum yang menjerat calon anggota legislatif (Caleg), Hana Hasanah.
ADVERTISEMENT
Penghentian itu berdasarkan hasil pleno Gakkumdu. Mereka menetapkan bahwa tuduhan yang disematkan kepada Hana Hasanah tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Laporan dari Polda Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kampanye terhadap orasi pemilu yang menjerat Hana Hasanah, prosesnya tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi bukti yang cukup," jelas Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jumat (22/3).
Jaharudin mengungkapkan, dari keterangan saksi dan barang bukti, penyidik Gakkumdu tidak bisa menyimpulkan bahwa Hana Hasanah masuk dalam pelanggaran undang-undang pemilu.
"Hal itu tidak ada unsur intervensi dari pihak lain, maupun kuasa hukum dari Hana yang sempat menuntut Gakkumdu," jelasnya.
Maka dengan hasil keputusan tersebut, tuduhan pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf C undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye
ADVERTISEMENT
yang sempat disangkakan kepada Hana Hasanah dicabut, dan proses penyelidikan dihentikan.
"Namun kami akan memberikan teguran keras bagi siapa saja yang menyalahi atauran pemilu," tutup Jaharudin.
Sebelumnya, calon anggota dewan dari PPP itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di Kelurahan Bulotada’a, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Dirinya sempat terancam kurungan badan selama dua tahun dan denda Rp 24 juta.
---
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin