Hakim PTUN Gorontalo Tolak Gugatan Risman Taha

Konten Media Partner
12 Maret 2020 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan di PTUN Gorontalo. Kamis, (12/3). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan di PTUN Gorontalo. Kamis, (12/3). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO – Sengketa gugatan surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo, tentang pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim PTUN, Andi Hendra Dwi Bayu Putra memutuskan gugatan perkara atas pemberhentian Risman Taha ditolak. Menurut hakim, pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2015, tentang administrasi pemerintahan,” ungkapnya, dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (12/3), di PTUN Gorontalo.
Dalam sidang tersebut hakim juga menjelaskan bahwa hasil putusan tersebut belum mutlak. Penggugat bisa kembali melakukan banding setelah keputusan tersebut diterbitkan.
“Apabila dari kedua pihak masih belum menerima keputusan ini, maka diberikan angka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan untuk melakukan aju banding,” ucap Andi Hendra Dwi Bayu Putra.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Risman Taha, Ferdinand, saat ditemui usai sidang mengakui, pihaknya belum menerima dengan putusan majelis hakim. Ia merasa telah terjadi kejanggalan atas putusan pasal 105 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib anggota DPRD. Menurutnya keputusan itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Sehingga kami tidak sependapat dengan hasil ini," katanya.
Tim kuasa hukum Risman Taha akan upayakan banding atas keputusan hakim. Mereka juga akan melakukan uji materiil di Mahkamah Agung terkait peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018.
"Kita akan gugat muatan pasal 99 dengan pasal 10 ayat 3. Karena sesuai dengan pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota dua, bahwa pasal tersebut belum dicabut, dan belum diajukan hak uji materiil. Selain upaya banding, kita akan gugat presiden melalui peraturan pemerintah nomor 12 di Mahkamah Agung,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Suslianto, selaku kuasa hukum Gubernur Gorontalo menjelaskan, putusan itu sebelumnya sudah melalui beberapa pertimbangan oleh majelis hakim. Dengan hasilnya, Gubernur Gorontalo, menurut hakim, memiliki kewenangan dalam menerbitkan SK pemberhentian Risman Taha selaku anggota DPRD Kota Gorontalo.
“Gubernur Gorontalo sebagai pihak tergugat dalam menerbitkan SK itu, tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Terkait upaya hukum yang nantinya akan diajukan oleh penggugat, itu adalah hak konstitusional mereka. Intinya, majelis hakim sudah jelaskan pernyataan banding tidak boleh melebihi jangka waktu yang sudah ditetapkan,” pungkas Suslianto.
-----