Kakek di Gorontalo Diduga Perkosa Anak 11 Tahun

Konten Media Partner
19 Februari 2020 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan.Sumber foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan.Sumber foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Polisi berhasil menangkap AY alias Amrin (61), warga Kabupaten Boalemo, Gorontalo, lantaran diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap AH (11), yang merupakan tetangganya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Boalemo, AKP Raidmun Lahmudin mengatakan, aksi itu diduga yang kedua kalinya dilakukan pelaku. Aksi pertama pada Sabtu (15/2), kedua pada Minggu (16/2). Agar aksinya tidak diketahui orang lain, pelaku memberi korban Rp 20 ribu sebagai uang tutup mulut
"AH diduga sudah dua kali diperkosa di dalam kamar pelaku," kata Kasat Raidmun, Rabu (19/2).
Pelaku diamankan polisi setelah adanya laporan dari masyarakat. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Kami jerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak. Ancaman kurungan penjara 15 tahun," tutup Raidmun.
----