Kejati Gorontalo - KPK RI Merilis 48 Kasus yang Masuk Daftar Supervisi

Konten Media Partner
29 Maret 2019 8:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar saat memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi supervisi bersama tim KPK RI, Kamis (29/3). Foto : Rahmat Ali
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar saat memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi supervisi bersama tim KPK RI, Kamis (29/3). Foto : Rahmat Ali
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, merilis hasil supervisi yang sebelumnya dibahas secara tertutup, Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 48 perkara yang diumumkan Kejati Gorontalo yang menjadi bahan koordinasi supervisi dengan KPK RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Gorontalo.
Dalam keterangan pers, Kepala Kejati Gorontalo, Firdaus Dewilmar mengungkapkan, di antara kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan pembangunan fisik rumah sakit Ainun Habibie tahun anggaran 2014.
Selanjutnya ada dugaan kasus korupsi proyek stimulan pengadaan bahan bangunan rumah. Pokok perkara serta terpidana kasus tersebut sudah diputuskan pengadilan.
Namun Kejati Gorontalo kembali membuka kasus itu lantaran mendapat laporan adanya aliran dana sebesar Rp 300 juta yang diduga melibatkan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.
“Dari beberapa kasus, dua perkara itu masuk dalam penyelidikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun perkara lain seperti dugaan kasus korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kejati Gorontalo tinggal menunggu beberapa alat bukti dan dokumen untuk dilanjutkan ke proses penyelidikannya.
Sementara itu, kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit Ainun Habibie, diakui Firdaus, masih menunggu pengembangan dari proses pencarian salah seorang kontraktor yang masuk DPO.
“Kami janji kasus ini akan secepatnya teratasi, dan dari beberapa kasus besar yang menjadi prioritas kami dalam supervisi sudah mencapai proses 95 persen,” ujar Firdaus.
Kordinator Wilayah Satgas Penindakan KPK, Brigader Jendral Polisi, Sutio Budiyanto menambahkan, tujuan dari supervisi yaitu mempermudah Kejati Gorontalo dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang ada di wilayahnya.
"Hal itu atas perintah Undang-undang No 30 tahun 2002 pasal 6 dan pasa 7 terkait kordinasi dan supervisi," ringkasnya.
ADVERTISEMENT
---
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin