Kenaikan UMP Tahun 2020 di Provinsi Gorontalo Bagai Buah Simalakama

Konten Media Partner
29 Oktober 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Gorontalo merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik sebesar 16,98 persen di tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi itu disuarakan pada rapat pleno penetapan UMP yang digelar di Hotel Melinov, Kota Gorontalo, belum lama ini. Hadir juga berbagai unsur, diantaranya akademisi, para ahli, dinas terkait, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). APINDO kemudian walk out karena tak setuju rekomendasi itu.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menginstruksikan kenaikan UMP tahun 2020 untuk semua provinsi di Indonesia hanya sebesar 8,51 persen.
Sedangkan Gorontalo disoroti karena belum menerapkan upah sesuai KHL di bawah tahun 2015. Sehingga dengan angka yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan itu, UMP di Gorontalo bertambah sebesar 8,47 persen.
Jika rekomendasi upah dari Depeprov disetujui oleh gubernur, maka UMP Gorontalo pada tahun 2020 akan naik menjadi 2.788,826 ribu rupiah.
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
Kenaikan sebesar 16,98 persen itu bisa menjadi angka tertinggi se-Indonesia. APINDO pada rapat pleno penetapan upah tersebut memutuskan walk out karena menilai kenaikan UMP di angka 16,98 persen terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
APINDO menganggap angka itu tidak berpihak kepada dunia usaha. Apalagi menurut datanya, masih ada 60 persen perusahaan yang belum sanggup membayar sesuai UMP karena pertumbuhan industri di Gorontalo yang lambat dan cenderung stagnan.
Dampak negatifnya sangat terasa menurut APINDO. Karena hal itu dapat menambah angka pengangguran. Pengusaha ditakutkan akan melakukan rasionalisasi atau kemungkinan terburuknya membuat sektor usaha bisa gulung tikar akibat kesulitan membayar upah pekerja.
Jika melihat laporan ekonomi Provinsi Gorontalo yang diterbitan pada Agustus 2019 oleh perwakilan Bank Indonesia (BI) setempat, menyebutkan, pertumbuhan ekonomi di daerah itu pada triwulan II 2019 tercatat sebesar 6,69 persen. Sedangkan inflasi Provinsi Gorontalo pada triwulan II 2019 tercatat berada di angka 3,07 persen.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
BI menulis, berdasarkan disagregasinya, peningkatan tekanan inflasi Gorontalo didorong oleh kelompok volatile food, atau perkembangan harga komoditas pangan. Sedangkan perlambatan pertumbuhan ekonomi disebabkan oleh sisi konsumsi rumah tangga dan aktivitas investasi yang tidak optimal.
ADVERTISEMENT
Dengan akumulasi persentasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang hanya ada di angka 9,76 persen, kenaikan upah yang direkomendasikan oleh dewan pengupahan itu dinilai telalu tinggi.
Namun bagaikan memakan buah simalakama, penerapan UMP memang serba salah. Jika diterapkan berimbas pada dunia usaha. Jika tidak, Gorontalo akan dianggap tidak mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI. Apalagi penetapannya menggunakan formula perhitungan upah minimum yang merupakan program strategis nasional.
Wakil Ketua Depeprov, Suwitno Imran, mengungkapkan angka yang diusulkan oleh pihaknya memang sudah berdasarkan regulasi. Harapannya agar Gorontalo keluar dari tujuh provinsi yang disorot oleh Kemenaker RI karena belum menerapkan UMP sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di bawah tahun 2015.
Menurutnya, KHL yang pernah dilakukan pada 2015 belum seratus persen diselesaikan, sehingga masih ada hutang nilai sebesar 8,47 persen yang harus diterapkan ke dalam UMP Gorontalo hingga batas waktu 2020.
ADVERTISEMENT
“Penetapan UMP di tahun 2020 harus sudah mengakomodir nilai tersebut, dan itu perintah tegas Kemenaker melalui surat edaran. Dan ini wajib,” katanya, Selasa (29/10).
Sebesar 16,98 persen yang direkomendasikan sebagai angka kenaikan UMP di Gorontalo itu menurutnya, sebagai akumulasi dari kenaikan 8,51 persen yang diusulkan oleh Kemenaker, dan 8,47 sebagai angka yang merupakan nilai sisa dari survei KHL kemarin.
“Kami ini hanya ingin agar Provinsi Gorontalo taat terhadap regulasi karena ini akan membahayakan kepala daerah jika tidak taat terhadap aturan yang memang sudah dikeluarkan,” katanya lagi.
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
Bobby Rantow Payu, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengungkapkan, peran UMP terhadap pertumbuhan ekonomi bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kenaikan UMP menjadi harapan untuk menaikan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi terutama dari komponen konsumsi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di sisi lain, kenaikan itu berpotensi menambah pengangguran yang mengakibatkan penurunan tingkat konsumsi agregat masyarakat.
Juga menurutnya, kenaikan itu akan berdampak pada daya saing daerah terutama dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Gorontalo. Apalagi menurutnya, jika daerah tidak mampu menyeimbangi kenaikan UMP dengan kompensasi lain, misalnya perbaikan infrastruktur.
Sehingga menurut Boby, kenaikan itu harus dibarengi dengan beberapa kebijakan yang dapat memimimalisir dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi. Misalnya memprioritaskan perbaikan kualitas infrastruktur sebagai syarat dalam menarik investor.
“Pemerintah juga harus membenahi dan mempermudah regulasi dalam proses perizinan usaha,” ujarnya.
Lebih dari itu, Boby juga mengungkapkan, saat ini kurang dari 60 persen perusahaan yang menerapkan UMP. Maka untuk meningkatkan rasio itu, sebaiknya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan intensif bagi perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bentuknya bisa intensif pajak maupun retribusi daerah,” katanya.
Selain itu, agar tingkat pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, pemerintah harus lebih serius mendorong perbaikan kualitas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM). Pemerintah menurutnya harus melihat ulang beberapa regulasi terkait pengembangan UKM dan IKM di Provinsi Gorontalo.
“Dewan pengupahan sebaiknya mulai berupaya untuk merumuskan upah minimum sektoral agar mekanisme pengupahan lebih sesuai dengan kondisi sektor,” tutupnya.
----
Reporter : Wawan Akuba