Klarifikasi Kuasa Hukum Dosen Terduga KDRT

Konten Media Partner
9 Maret 2020 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ramdhan Kasim, Kuasa Hukum terlapor. Senin, (9/3). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ramdhan Kasim, Kuasa Hukum terlapor. Senin, (9/3). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Kuasa hukum terlapor dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang dosen di Gorontalo, Ramdhan Kasim, membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
Kliennya dituduh memaksa istrinya melakukan hubungan badan dengan pria lain. Hal itu dinyatakan tidak benar oleh Ramdhan Kasim, Minggu (8/3).
"Ada beberapa poin penting yang harus kami klarifikasi. Pertama, mengenai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum pelapor itu tidaklah benar terjadi," katanya.
Kedua, terkait pemberitaan media yang dinilai sepihak dan tidak mengedepankan profesionalisme dalam pemberitaan. Menurutnya, seharusnya media mengkonfirmasi dan klarifikasi. Baik itu dari polisi atau kliennya.
"Ini tidak dilakukan," keluh Ramdhan.
Menurut Ramdhan, pemicu aduan tertanggal 6 Maret 2020 di PPA Polda Gorontalo tersebut adalah masalah pribadi atau masalah rumah tangga antara pelapor dengan terlapor. Masalahnya mengarah ke hal-hal prinsip rumah tangga, bukan terkait seperti yang diadukan.
"Bukan seperti dalam berita yang viral itu. Aduan pelapor terindikasi sengaja dibuat cerita seolah-olah terlapor punya masalah psikologi atau perlakuan tidak baik terhadap istri sendiri," ujar Ramdhan. Menurutnya, suami tidak meminta istri sendiri untuk berhubungan intim dengan pria lain.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, tim pengacara terlapor mengaku bahwa kliennya belum mendapatkan panggilan klarifikasi dari kepolisian. Prosesnya, menurut Ramadhan, akan mereka hormati.
----