Konsumsi Sabu-sabu, Tiga Warga di Gorontalo Diciduk Polisi

Konten Media Partner
18 November 2019 22:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang pelaku  inisial AK, asal Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Senin, (18/11). Foto : Dok Banthayo.id
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang pelaku inisial AK, asal Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Senin, (18/11). Foto : Dok Banthayo.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Polres Gorontalo Kota, merilis penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Tiga orang terduga itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota, pada Rabu (13/11) sekitar pukul 19.00 WITA, di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Tiga orang itu terdiri dari dua laki-laki, inisial RA (40) dan DT (39), warga Gorontalo dan satu perempuan inisial AK (30), asal Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Dari penangkapan itu polisi menemukan plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,06368 gram, satu alat hisap dan alat bantu lainnya. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.
“DT adalah pemilik narkoba tersebut. Ketiganya secara bersama menggunakan obat terlarang ini,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Sutrisno.
Lebih lanjut AKP Sutrisno menjelaskan bahwa RA merupakan residivis kasus yang sama dan ini kali kedua. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
-----