Kuasa Hukum Dosen Terduga KDRT Berencana Gunakan Psikiater

Konten Media Partner
9 Maret 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Kuasa hukum dosen di salah satu universitas di Gorontalo yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ramdhan Kasih, berencana menggunakan psikiater untuk kliennya.
ADVERTISEMENT
Rencana itu sebagai cara mengungkap secara fakta perkataan pelapor yang memolisikan kliennya, MK, di Unit PPA Polda Gorontalo. MK dituding memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain.
"Meski ini tugas polisi, tetap kami rencanakan akan memanggil psikiater, karena tudingan pelapor tidak benar. Kita akan buktikan, kita uji psikis pelapor, karena selain merugikan secara individu, juga merugikan keluarga klien," kata Ramdhan, Senin (9/3).
Langkah itu sebagai solusi pembuktian kepada publik bahwa apa yang dilaporkan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
"Di sini mereka harus membuktikan dan kami pun akan membuktikan. Bilamana peristiwa dalam aduan tersebut tidaklah benar, maka kami akan melaporkan kembali atas pencemaran nama baik. Permintaan klien begitu," jelas Ramdhan.
ADVERTISEMENT
Ramdhan juga mengatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang kepada pelapor dan kuasa hukumnya untuk meminta maaf.
"Kami masih memberi kesempatan agar pelapor dan kuasa hukumnya meminta maaf. Sangat elok jika diselesaikan secara kekeluargaan," harap Ramdhan.
----