news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum Hana Hasana Keberatan Atas Putusan Bawaslu dan Gakkumdu

Konten Media Partner
19 Maret 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ketua lembaga Kuasa Hukum Angga Prata Rosihan. memperlihatkan Isomasi Tuntutan pada pihak Gakkumdu bawaslu Provinsi Gorontalo. Terkait sangsi yang di berikan kepada Klien mereka Hana Hazana Caleg DPR-RI.(19/3). Foto : Rahmat Ali
zoom-in-whitePerbesar
ketua lembaga Kuasa Hukum Angga Prata Rosihan. memperlihatkan Isomasi Tuntutan pada pihak Gakkumdu bawaslu Provinsi Gorontalo. Terkait sangsi yang di berikan kepada Klien mereka Hana Hazana Caleg DPR-RI.(19/3). Foto : Rahmat Ali
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menuntut agar Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Gakkumdu memperlihatkan bukti penetapan Hana Hasanah sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum PPP, Angga Prata Rosihan menilai proses hukum yang ditetapkan Gakkumdu dan Bawaslu Provinsi Gorontalo terhadap Hana Hasanah tidak pada prosedurnya.
"Penetapan sanksi kepada klien kami Hana Hasana tidak jelas. Kami sempat meminta bukti pelanggaran Hana Hasanah yang ditetapkan menjadi tersangka, namun penyidik enggan memberikan," ungkapnya, Selasa (19/3).
Dalam keterangan persnya, Angga menambahkan bahwa kampanye yang dituduhkan kepada Hana Hasanah itu tidaklah benar, karena dirinya hanya menginformasikan tentang program pemerintah, bukan menjanjikan.
“Tanpa tahap proses, tiba-tiba muncul surat keputusan Hana Hasanah ditetapkan menjadi tersangka. Kami rasa ini tidak adil," tegas Angga.
Sementara itu, Bawaslu Gorontalo menanggapi bahwa tindakan yang dilakukan Gakkumdu sudah sesuai prosedurnya. Karena sebelumnya, terduga Hanna dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu. Dari bukti yang ada, dirinya memenuhi unsur pelanggaran," jelas Jaharudin Umar, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan untuk tahapan di Bawaslu telah selesai. Jaharudin mengaku telah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Ditambah lagi bukti video yang beredar. Maka dari hasil pleno Bawaslu memutuskan untuk diproses lebih lanjut oleh Gakkumdu.
Sebelumnya, Hana Hasanah diduga melakukan pelanggaran saat menggelar kampanye di Kelurahan Bulotada’a, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontaloa pada beberapa waktu lalu. Ia diduga menjanjikan akan memberikan materi lainnya kepada masyarakat di kelurahan tersebut.
Sehingga memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf J, UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
---
Reporter : Rahmat Ali
ADVERTISEMENT
Editor : Febriandy Abidin