Kuasa Hukum Remy Ontalu Akan Menuntut KPU Kota Gorontalo

Konten Media Partner
5 Maret 2019 20:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Remy Ontalu, Duke Arie saat memberikan keterangan didepan awak media di salah satu Rumah Kopi di Kota Gorontalo, Senin (4/3). Foto : Rahmat Ali
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Remy Ontalu, Duke Arie saat memberikan keterangan didepan awak media di salah satu Rumah Kopi di Kota Gorontalo, Senin (4/3). Foto : Rahmat Ali
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID – Tim advokasi Partai Nasdem Kota Gorontalo, akan menuntut KPU setempat lantaran mencoret Remy Ontalu dari daftar calon tetap (DCT) calon anggota legistaltif (Caleg).
ADVERTISEMENT
Partai Nasdem tak terima dengan ketetapan KPU itu. Mereka menilai hal itu sebagai tindakan sewenang–wenang.
Kuasa hukum Partai Nasdem, Duke Arie, mengatakan bahwa KPU Kota Gorontalo telah melakukan pelanggaran secara Hukum. Dinilainya, keputusan pengadilan terhadap Remi Ontalu terjerat pasal 280 namun KPU melakukan pencoretan karna mengacu pada pasal 284 yang tidak diumumkan pada proses pengadilan sebelumnya.
“Kami mempertanyakan apa dasar KPU melakukan pencoretan. Harus juga ada pasal 284 yang dibuktikan dalam persidangan. Namun sampai saat ini belum bisa dibuktikan oleh KPU,” jelas Arie.
Dalam surat keputusan yang di keluarkan KPU, tambah Arie, dinilai cacat hukum dan pihaknya akan terus menggugat sampai ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
"Waktu 3x24 jam yang kami berikan. Jika KPU tidak mengubah keputusannya, maka kami akan melakukan upaya hukum. Kemudian kita akan gugat ke Pengadilan Negeri secara perdata dan kami minta ganti rugi sebanyak 5 miliar untuk hak politik yang dicabut sewenang–wenang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Begitu juga yang di sampaikan oleh ketua tim pemenang Partai Nasdem Kota Gorontalo, Ridwan Monoarfa. Bahwa pihaknya merasa dirugikan. Pasalnya, Remy telah dikenakan hukuman berlapis. Berupa kurungan badan dua bulan, dan masa percobaan 4 bulan. Ditambah lagi dengan denda Rp 5 juta.
“Pertanyaan kami, apakah orang menjanjikan uang Rp 500 ribu itu hak politiknya di cabut? Ini melanggar kaidah hukum, dan melanggar hak politiknya. Bagi kami KPU salah mencoret ibu Remi,” kata Ridwan.
Sementara itu, Remy Ontalu, merasa dirugikan karena ulah KPU. Ia mengaku telah membesarkan partai Nasdem sejak tahun 2017. “Saya optimis bisa. Saya juga masih akan berusaha untuk mencalonkan kembali dan duduk di DPRD," imbuhnya.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Taib, mengatakan bahwa keputusan pencoretan Remi dari DCT caleg sudah sesuai dengan aturan undang-undang pemilu. Pihaknya juga telah melakukan kajian dan konsultasi dengan beberapa pihak terkait hingga memutuskan pencoretan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya belum bisa memberikan pernyataan apakah SK tersebut akan diganti. KPU melaksanakan perintah bukan menafsirkan undang-undang," tutupnya.
---
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin