Massa Buruh Demo di Gorontalo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
2 Oktober 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh menggelar aksi menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Rabu, (02/10). Foto : Dok Banthayo.id
zoom-in-whitePerbesar
Buruh menggelar aksi menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Rabu, (02/10). Foto : Dok Banthayo.id
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Puluhan buruh yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menggelar aksi di sejumlah kantor pemerintahan yang ada di Gorontalo, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
Dalam aksi tersebut, ada tiga poin yang menjadi tuntutan. Yakni, menolak usulan revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan meminta revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Aksi buruh dilakukan di tiga titik kantor pemerintahan di Provinsi Gorontalo. Foto : Dok Banthayo.id
Dari pantauan di lapangan, aksi yang berlangsung di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Gorontalo, massa meminta agar instansi tersebut bisa mengusulkan ke pemerintah pusat terkait tuntutan buruh soal kenaikan iuran BPJS, yang menurut mereka hal itu akan menyengsarakan para buruh dan masyarakat.
"Kami minta agar iuran BPJS segera diturunkan. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan kembali dengan massa yang lebih besar," ungkap Fajrin Ahmad, salah satu orator aksi.
Massa minta pemerintah provinsi tolak revisi UU Ketenagakerjaan saat aksi di kantor Gubernur Gorontalo. Foto : Dok Banthayo.id
Selanjutnya, aksi dilanjutkan di Kantor Gubernur Gorontalo. Dalam orasinya, Fajrin Ahmad meminta gubernur mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, UU itu merupakan bentuk perbudakan modern, bisa membuat kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh.
ADVERTISEMENT
"Ibu pertiwi sedang menangis, ibu pertiwi sedang bersedih. Setan apa yang merasuki pemerintah, setan apa yang merasuki pimpinan rakyat. Kami buruh ingin sejahtera," tegas Fajrin dalam orasinya.
Massa kembali melanjutkan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Kali ini mereka mendesak DPRD Provinsi Gorontalo membuat surat tertulis ke presiden dan pimpinan DPR RI untuk tidak merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka juga meminta DPRD menyampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI untuk tidak memasukan revisi UU Ketenagakerjaan ke program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Massa mendatangi kantor DPRD Provinsi Gorontalo minta sepakati tuntutan mereka. Foto : Dok Banthayo.id
"Upah Minimum Provinsi di Jakarta dan Gorontalo sangat berbeda jauh. Tapi untuk iuran itu disamakan dengan yang ada di pusat. Maka kami rasa buruh yang ada di Gorontalo tidak mampu menyanggupi iuran tersebut. Jika iuran BPJS naik, maka UMP Gorontalo harus naik juga," tutur Andrika Hasan, saat berorasi di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Menurut Andrika, saat diwawancara mengatakan, tiga tuntutan pada aksi kali ini merupakan bentuk perjuangan kesejahteraan kaum buruh dan rakyat Indonesia. Andrika menilai ada beberapa poin dalam UU Ketenagakerjaan yang tidak pro terhadap rakyat. Antara lain poin penghapusan pesangon pekerja, lalu poin penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing dan poin penghapusan pasal mogok kerja atau pelarangan mogok kerja.
"Ini hanya digulirkan untuk kepentingan pengusaha, sehingga materi revisi banyak menyimpang," pungkasnya.
----
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin