Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Cabuli 3 Anak Tetangga dan 1 Anak Tiri

Konten Media Partner
16 Juli 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Ilustrasi/Ist
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ilustrasi/Ist
ADVERTISEMENT
Gorontalo- Satu anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial Y yang berdinas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, diduga melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur berusia 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Y terungkap setelah para korban melapor ke polisi. Ironisnya, tiga orang anak yang menjadi korban itu merupakan anak dari tetangganya sendiri, sementara 1 korban lainnya diduga merupakan anak tiri pelaku.
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya mengatakan, korban didampingi keluarganya telah melaporkan kasus itu ke polisi. Dan saat ini tengah ditangani bagian Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dadang Sabtu (16 /07/).
Dari keterangan polisi, kasus pencabulan itu terjadi pada awal Juli 2022. Polisi juga masih mencari tahu lokasi terjadinya pencabulan tersebut.
“Pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan,” jelas Dadang.
Dadang sangat menyayangkan kasus yang mencoreng institusi Polri tersebut. Ia meminta kepada seluruh anggotanya agar berpegang teguh pada kode etik Polri.
ADVERTISEMENT
“Polisi itu, harusnya menjadi pelindung masyarakat,” tutup Dadang.