Pelaku Penikaman di Jalan Kenangan Diancam Pasal Berlapis

Konten Media Partner
20 November 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang warga yang menjadi korban penikaman beberapa waktu lalu. (20/11). Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang warga yang menjadi korban penikaman beberapa waktu lalu. (20/11). Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, mulai merampungkan berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kenangan, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Rabu (30/10) sekitar pukul 23:00 WITA.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial B alias Bojes telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar saat dihubungi via telepon menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu surat keterangan gangguan jiwa dari rumah sakit, dan perampungan penyidikan lainnya, sebelum masa tahanan habis.
"Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan. Penyidik masih menunggu surat keterangan gangguan jiwa dari dokter. Namun, ada atau tidaknya surat tersebut, polisi tetap melakukan proses terhadap pelaku," ujar AKP Deni Muhtamar.
Selain itu, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang warga meninggal dunia ini, polisi telah melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi termasuk korban yang selamat dan keluarga pelaku.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga orang korban sebagai saksi. Empat orang lainnya dari pihak keluarga," terang Deni Muhtamar.
Lebih lanjut Deni menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian tetap melakukan proses lebih lanjut terhadap pelanggar hukum, meski dia dikategorikan orang gila. Yang berhak memutuskan bebas atau tidaknya seseorang, merupakan keputusan majelis hakim. Pelaku dikenakan pasal 338 dan pasal 80 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
-----