Polda Gorontalo dan Polda Sulteng Grebek Pemilik Narkoba di Kota Palu

Konten Media Partner
10 Agustus 2020 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi. Senin, (10/8). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi. Senin, (10/8). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo bersama Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menggrebek sebuah rumah milik seorang pria berinisial E, warga Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan rumah itu berawal dari hasil pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 saset kecil yang diamankan Tim Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, dari seorang pria berinisial HL, yang sementara menjemput paket kiriman di jasa angkutan.
Usai menangkap HL, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S, warga Kota Palu, yang diduga menjadi otak pengiriman paket sabu-sabu ke Kota Gorontalo, menggunakan jasa angkutan darat.
"Dari hasil interogasi terhadap S, pengiriman itu diperintah seorang warga di Gorontalo berinisial R," ujar Panit Diteresnarkoba Polda Gorontalo, IPDA Maman Datau.
Polda Gorontalo dan Polda Sulteng berhasil menggrebek pemilik narkoba di Kota Palu. Foto: Dok istimewa
Tambah Maman, dari hasil interogasi terhadap S, petugas berhasil mengantongi identitas pemilik sabu-sabu yang berinisial E, yang dikirim ke wilayah Kota Gorontalo, atas dasar perintah warga Gorontalo berinisial R.
ADVERTISEMENT
"Kami kemudian langsung berkoordinasi dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin AKBP P Sembiring, untuk melakukan penjemputan terhadap otak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial E, di Kelurahan Tatanga, Kota Palu," tambah IPDA Maman Datau.
Lanjutnya, saat dilakukan penjemputan, E sendiri berhasil melarikan diri. Petugas kemudian menggeledah rumah E, dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, inex, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan delapan orang terduga yang membawa sabu-sabu.
"Seluruh barang bukti termasuk delapan orang yang diamankan, langsung kami bawa ke Mapolda Sulawesi Tengah, guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup IPDA Maman Datau. Senin, (10/8).
-----