Polda Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Konten Media Partner
29 Oktober 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Gorontalo musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan minuman keras. Selasa, (29/10). Foto : Dok Banthayo.id
zoom-in-whitePerbesar
Polda Gorontalo musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan minuman keras. Selasa, (29/10). Foto : Dok Banthayo.id
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Polda Gorontalo musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan minuman keras (Miras). Semua itu hasil pengungkapan kasus narkoba dan miras yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 39 kantong plastik, 245 botol Aqua jenis cap tikus dengan total sebanyak 1005 liter, serta sabu-sabu hasil pengembangan tiga orang tersangka dengan jumlah 256,92217 gram, dimusnahkan," ungkap Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Gorontalo, Kombes Pol Jaya Subrianto, Selasa (29/10).
Sejumlah tersangka dari kasus tersebut dihadirkan polisi. Mereka merupakan pengedar maupun kurir yang ditangkap belum lama ini.
Wakapolda Jaya Subrianto menuturkan, peredaran narkoba di Indonesia, khusunya di Gorontalo masih terbilang tinggi dan semakin membahayakan. Maka perlu pemberantasan bersama antara pihak kepolisian dan pihak lain, termasuk masyarakat.
Sejumlah tersangka dari kasus tersebut dihadirkan polisi. Mereka merupakan pengedar maupun kurir yang ditangkap belum lama ini. Foto : Dok Banthayo.id
Pemusnahan itu juga merupakan penjabaran peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 45 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
"Dengan kegiatan ini saya berharap tidak hanya merupakan penanganan dari barang bukti, juga untuk memanimalisir terjadinya kesalahan dalam penanganannya," jelas Wakapolda Subrianto.
Subrianto menyebutkan, kerawanan kasus narkotika diukur dari tinggkat kasus yang berhasil ditangani Polda Gorontalo. Dari catatan di tahun 2018, sebanyak 91 kasus dan 121 pelaku dengan rincian 83 kasus narkotika, berhasil diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 54,94377 gram. Kemudian kasus penggunaan obat terlarang dengan jumlah barang bukti 1.205 butir dan miras sebanyak 1.684 liter jenis cap tikus.
,Peredaran narkoba di Indonesia, khusunya di Gorontalo masih terbilang tinggi dan semakin membahayakan. Foto : Dok Banthayo.id
Pada tahun 2019, tercatat ada 83 kasus dan 133 pelaku. Barang buktinya sebanyak 390,12542 gram sabu-sabu dan ganja seberat 1,38795 gram.
"Jadi, mari kita sama-sama memberantas kasus narkoba di Gorontalo yang semakin meresahkan masyarakat. Hal ini juga sebagai pemicu terjadinya konflik di masyarakat dan tindak kriminal," tutupnya.
ADVERTISEMENT
----