Polisi Amankan Pelaku Penipuan Penjualan Beras di Gorontalo

Konten Media Partner
20 Februari 2020 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Beras (Foto: Peggy Marco/pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Beras (Foto: Peggy Marco/pixabay)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Seorang wanita berinisial ZM alias Ois (39 tahun), warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota, karena diduga melakukan penipuan penjualan beras. ZM diamankan setelah korbannya, HKN (42 tahun) melapor ke Polres Gorontalo Kota.
ADVERTISEMENT
Kanit I Satreskrim Polres Gorontalo Kota, IPDA J.A Mamahani mengatakan, kejadian ini bermula saat ZM mendatangi korban dengan maksud menawarkan menjual beras sebanyak tujuh ton, pada 6/2/2020.
"ZM menawarkan harga Rp 350.000 per karung dan meminta uang muka sebesar Rp 15.000.000 kepada korban. Sisanya akan diambil setelah beras diantar ke rumah korban," ucap J.A Mamahani.
ZM tersangka penipuan beras saat dimintai keterangan oleh polisi. Foto: Dok istimewa
Lanjutnya, selang satu hari, ZM meminta tambahan uang muka sebesar Rp 10.000.000. ZM mengatakan beras kiriman sudah dalam perjalanan, dan sesuai perjanjian beras akan diterima pada tanggal 9/2/2020. Namun saat itu korban hanya menyerahkan uang sejumlah Rp 9.000.000.
"Saat korban merasa ditipu karena beras yang dijanjikan tidak sampai ditangannya, korban langsung mengadukannya ke kepolisian," tambah J.A Mamahani.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Gorontalo Kota. Pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHP Pidana dan pasal 372 KUHP Pidana, tentang penipuan dan penggelapan," tutup J.A Mamahani.
----