news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Bekuk Penculik dan Pencabul Anak di Gorontalo

Konten Media Partner
13 Mei 2020 16:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Is, dibekuk jajaran Polres Gorontalo setelah menyekap remaja laki-laki berusia 16 tahun. Rabu, (13/5). Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)
zoom-in-whitePerbesar
Is, dibekuk jajaran Polres Gorontalo setelah menyekap remaja laki-laki berusia 16 tahun. Rabu, (13/5). Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Seorang pria di Gorontalo dibekuk jajaran Polres Bone Bolango setelah menyekap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun selama sebulan. Pria bernama Is tersebut lantas diganjari timah panas ketika melawan saat diamankan petugas kepolisian. Is sendiri melakukan kejahatannya di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango pada 7 April 2020 kemarin. Lalu, dilakukan penangkapan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo pada 11 Mei kemarin.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya disekap, remaja yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut juga dicabuli oleh pelaku. Adapun modus pelaku untuk mengelabui korban adalah dengan mengiming-imingi uang, diberikan barang elektronik, hingga sepeda motor.
Tidak hanya disekap, remaja yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut juga dicabuli oleh pelaku. Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)
“Tersangka ada bersama korban (saat dilakukan penangkapan) di rumah. Korban berinisial HK, berumur 16 tahun dan masih sekolah SMP di Kecamatan Bone Raya. Pelaku ini dengan modus memberikan iming-iming kepada korban, pertama uang sebesar 10 ribu rupiah, berikutnya diberikan uang lagi, selanjutnya untuk dibawa lari, diiming-iming diberikan handphone dan sepeda motor,” kata Kapolres Bone Bolango, Suka Irawanto, pada konferensi pers, siang tadi, Rabu (13/5).
Kata Irawanto, pelaku membawa korban ke Kota Gorontalo, lalu di bawa dan disembunyikan di Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, hingga akhirnya tertangkap. Selama dalam masa penyekapan, Irawanto mengungkapkan, pelaku ini berulang kali melakukan pencabulan kepada korban.
Selama dalam masa penyekapan, Irawanto mengungkapkan, pelaku ini berulang kali melakukan pencabulan kepada korban. Foto: Dok banthayo.id (Wawan Akuba)
“Pelaku ini memberikan imingi-iming untuk si korban agar tidak pulang (ke rumah) dan mau menuruti kemauan pelaku. Hasil penyidikan yang kita lakukan kepada pelaku, untuk wilayah Bone Bolango atau Bone Raya, itu hanya satu korban. Namun untuk wilayah Kota Gorontalo dan wilayah Limboto, khususnya Bongomeme dan Paguyaman, sementara pengakuan ada lima (orang),” kata Irawanto.
ADVERTISEMENT
Adapun korban yang disasar pelaku ini menurut Irawanto rata-rata adalah anak di bawah umur. Karena juga tertarik tidak hanya kepada perempuan tapi juga kepada laku-laki, maka menurutnya pelaku memiliki kelainan seksualitas.
Namun hal itu nanti akan disampaikan jika hasil dari ahlinya sudah keluar. Pastinya, dengan perbuatannya ini, palaku diancam dengan hukuman di atas lima tahun, dan dengan UU Perlindungan Anak, hukumannya bisa di atas 15 tahun.
-----
Reporter: Wawan Akuba