Polisi Gorontalo Sita 6 Ton Miras dari Sulut

Konten Media Partner
11 Februari 2020 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
6.672 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus asal Provinsi Sulawesi Utara, yang coba diselundupkan ke Gorontalo. Selasa, (11/2). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
6.672 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus asal Provinsi Sulawesi Utara, yang coba diselundupkan ke Gorontalo. Selasa, (11/2). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Sebanyak 6.672 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus asal Provinsi Sulawesi Utara, yang coba diselundupkan ke Gorontalo, berhasil diamankan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
Penyeludupan miras melalui jalur darat tersebut digagalkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, saat kendaraan melewati jalur perbatasan yang berada di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyeludupan miras melalui jalur darat tersebut digagalkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Foto: Dok istimewa
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, mengatakan bahwa miras itu dimuat di dalam truk yang dikendarai oleh SST (22 tahun), warga Desa Ombulo Tango, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Miras itu sebanyak 139 karung, yang setiap karung berisi empat kantong plastik. Sehingga total keseluruhan sebanyak 556 kantung plastik. Masing-masing kantong plastik berisi 12 liter.
Truk berisi miras diamanakan polisi saat melewati jalur perbatasan di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. Foto: Dok istimewa
"Perang terhadap peredaran minuman keras di Gorontalo terus kami digencarkan. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebab aksi kriminal yang disebabkan oleh minuman keras," kata Wahyu.
ADVERTISEMENT
Sambung Wahyu, pencegatan terhadap penyeludupan miras itu terjadi pada pukul 05.00 WITA dini hari, saat adanya informasi dari masyarakat tentang upaya penyeludupan miras ke Gorontalo. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengamanan di pos kepolisian Polsek Atinggola.
Total harga miras itu mencapai Rp 64 juta. Foto: Dok istimewa
"Setelah itu, tidak lama kemudian petugas melihat truk yang dicurigai dan langsung menghentikannya. Petugas menemukan tumpukan karung yang berisi cap tikus, kemudian mengamankannya," ujarnya.
Tambahnya, setelah dilakukan pemeriksaan, miras tersebut akan disalurkan di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pemiliknya berinisial R (40 tahun), warga Desa Tolangohula. Total harga miras itu mencapai Rp 64 juta.
"Kami masih menahan sopir, mobil, dan miras. Dan masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerapkan undang-undang pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi dua tahun penjara. Agar mereka mendapatkan efek jera," pungkas Wahyu.
ADVERTISEMENT
---