Polisi Limpahkan Berkas Pembunuhan Berencana di Gorontalo

Konten Media Partner
10 Desember 2019 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam tersangka kasus pembunuhan. Selasa, (10/12) Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Enam tersangka kasus pembunuhan. Selasa, (10/12) Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID,GORONTALO - Polres Gorontalo telah melimpahkan berkas dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Mongalato, Kecamatan Telaga, ke Kejaksaan Negeri Limboto, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
Kasus itu terjadi pada 13 Agustus 2019. Korbannya bernama Reykel Hanafi, warga Desa Mongalato. Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami menjelaskan, kasus itu dipicu dendam pelaku berinisial RA kepada korban.
Menurutnya, dendam itu muncul karena pelaku mendapat kabar kalau adiknya dikeroyok di Desa Mongalato. Atas informasi itu kemudian pelaku langsung mendatangi lokasi dan menemui sejumlah pemuda yang lagi berkumpul. Saat itu juga pelaku langsung melakukan penganiayaan.
"Kami sudah menggelar reka ulang kasus tersebut dan sudah diselidiki para pelaku," jelas AKP Kukuh Islami.
Sambungnya, kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi depan SMA Negeri 1 Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada pukul 02.00 WITA. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga kuat ikut dalam penyerangan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini berkas keenam tersangka dengan inisial RA, AT, YU, RW, RD dan EF sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Limboto setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," jelasnya.
Atas perbuatan itu, mereka diancam hukuman 20 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan berencana.
"Kami saat ini masih mencari satu tersangka dengan inisial JP alias Jopan yang saat ini masih buron dan sudah masuk DPO," tutupnya.
----