Polisi Mengamankan Remaja Pencuri Sepeda Motor di Gorontalo

Konten Media Partner
28 Agustus 2020 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan polisi. Jumat, (28/8). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan polisi. Jumat, (28/8). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Seorang remaja berusia 17 tahun di Gorontalo, dengan inisial AM, harus digelandangkan ke Mapolres Bone Bolango, setelah tepergok mencuri kendaraan bermotor dari sebuah rumah. Ia beraksi menggunakan tangan kosong.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang digelar siang tadi, Jumat (28/8), Kapolres Bone Bolango, Suka Irawanto, menjelaskan bahwa AM melancarkan aksinya tidak menggunakan kunci leter T atau obeng seperti pencuri lainnya. Ia sendiri melakukannya hanya dengan merusak atau memutuskan kabel kontak dan menyambungkan kembali untuk menghidupkan motor yang sudah dicurinya.
Kronologinya diceritakan Suka, yaitu pada 18 Agustus kemarin, AM melancarkan aksinya pada pukul 01.00 WITA dini hari, di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Setidaknya, dalam satu malam tersebut, AM berusaha mencuri dua kendaraan bermotor, namun gagal karena ketahuan warga.
Motor pertama yang coba dicuri oleh AM adalah yamaha mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DM 3742 EP.
ADVERTISEMENT
"Awalnya motor tersebut terparkir di teras rumah dan tidak terkunci setirnya. Kemudian AM masuk dan mendorong motor tersebut hingga 100 meter dari rumah itu. Setelah itu AM menarik kabel kontak sampai putus dan berusaha menghidupkan motor tersebut kurang lebih sepuluh menit," kata Suka.
Karena tak kunjung hidup, AM meninggalkannya di tempat tersebut, dan kembali berjalan ke rumah lainnya, sembari mencari motor yang bisa ia curi.
"Nah kurang lebih dua ratus meter dari lokasi pencurian pertama, sekitar pukul 02.30 WITA, AM melihat motor merek Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi DM 3422E L. Melihat pintu dapur terbuka, kemudian AM masuk dan mendapati motor tersebut tidak terkunci setir," kata Suka.
ADVERTISEMENT
Dengan cara yang sama kata Suka, AM mencoba memutus kabel kontak dan mendorong motor tersebut menjauh dari rumah itu.
"Akan tetapi perbuatan pelaku diketahui oleh warga setempat dan langsung meneriakinya, dan ketika itu warga yang mengetahui langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Bone Bolango," kata Suka.
Kata Suka, hanya dalam satu malam saja, AM nyaris berhasil mencuri dua motor sekaligus. Meski begitu, karena masih di bawah umur, saat ini AM dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AM mengakui bahwa pernah mengambil sepeda motor milik teman bapaknya.
Jika ditaksir, total kerugian yang ditimbulkan dari aksi AM itu sekitar 42 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Sehingga dengan begitu, AM didakwa dengan pelanggaran tindak pidana pencurian dengan pasal yang di sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E,Sub Pasal 53 ayat (1), Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun.
-----
Reporter : Wawan Akuba