Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Gawai di Tempat Wisata di Gorontalo

Konten Media Partner
22 Februari 2020 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MN pelaku pencurian yang diamanakan polisi. Sabtu, (22/2). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
MN pelaku pencurian yang diamanakan polisi. Sabtu, (22/2). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo, berhasil meringkus MN (28 tahun), warga Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, sebagai terduga spesialis pencuri gawai di tempat wisata.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap MN berawal dari informasi adanya transaksi jual beli gawai di depan Kantor Samsat Limboto.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP M Kukuh Islami menjelaskan, pada saat melakukan pengintaian, pelaku sempat melarikan diri karena mengetahui adanya petugas kepolisian di lokasi transaksi.
"Pelaku datang bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor. Namun saat transaksi, pelaku mengetahui adanya petugas di sekitar lokasi, dan kemudian berhasil melarikan diri," katanya, Sabtu (22/2).
Barang bukti gawai yang disita polisi dari tangan pelaku. Foto: Dok istimewa
Saat pengejaran, petugas berhasil menangkap rekan pelaku, dan menginterogasinya. Dari hasil interogasi, petugas mendapati alamat pelaku, yang berada di Desa Isimu Selatan.
M Kukuh Islami mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekan pelaku, tim reskrim berhasil menjemput pelaku yang saat itu tengah berada di rumah orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Dari tangan pelaku kami turut mengamankan satu unit gawai yang diduga hasil curian," tambah M Kukuh Islami.
Lanjutnya, usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia sudah empat kali menjalankan aksinya di sekitar taman menara Pakaya.
"Modus pelaku ini berawal dari permintaan pertemanan melalui jejaring sosial Facebook dan mengajak calon korban untuk bertemu. Saat bertemu, pelaku berpura-pura meminjam gawai korban dan membawa lari di saat korban lengah," tutup Kukuh Islami.
----