Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Gorontalo, Satunya Warga Ternate

Konten Media Partner
5 Februari 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang diamankan di Polres Gorontalo. Sabtu, (5/2). Foto: Dok banthayo
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang diamankan di Polres Gorontalo. Sabtu, (5/2). Foto: Dok banthayo
ADVERTISEMENT
Gorontalo – Aparat Kepolisian Polres Gorontalo berhasil menangkap pengedar dan pembuat uang palsu. Satu di antaranya adalah warga Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berinisial DT.
ADVERTISEMENT
DT yang berusia 50 tahun itu, merupakan otak dari beredarnya uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di Gorontalo.
Dari keterangan pria paruh baya itu, pada awal bulan Januari 2022 lalu, ia mendatangi salah satu toko percetakan dan tempat fotokopi di Kota Gorontalo. Tujuannya mencetak uang palsu. DT kemudian meminta penjaga toko berinisial CAL untuk mencetak uang palsu.
Uang palsu hasil cetakan CAL dipakai DT untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Untuk memuluskan aksinya, DT menyasar pedagang yang sudah lanjut usia.
“Uang palsu itu saya pakai untuk beli rokok dan makanan,” kata DT, pada Jumat (4/2).
Selain DT, CAL yang merupakan warga Desa Poowo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, memiliki peran yang tak kalah penting. Pria berusia 25 tahun itu bertugas mencetak uang palsu pesanan DT. Tak tanggung-tanggung pesanan uang palsu yang dicetak CAL telah mencapai 19 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan pencetakan uang palsu, CAL menggunakan satu set peralatan komputer yang dipakai untuk mengedit. CAL memanfaatkan gambar uang dari internet kemudian diedit dan dicetak di atas kertas putih polos sehingga menyerupai uang sungguhan. Dari satu lembar kertas HVS, CAL bisa menghasilkan tiga lembar uang kertas palsu.
Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita Rp 8 juta uang palsu siap edar, dan satu set peralatan yang digunakan pelaku untuk mencetak uang.
Polisi menduga, ada Rp 11 juta lebih uang palsu masih beredar di kalangan masyarakat.
“Total uang palsu yang berhasil dicetak sebanyak Rp 19 juta, Rp 8 juta sudah disita dan sisanya Rp 11 juta masih beredar,” kata IPTU Agung Samosir, Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Agung bilang, dari hasil keterangan pengedar, Rp 11 juta uang palsu digunakan berbelanja di sejumlah kabupaten dan kota di Gorontalo.
“Keduanya disangkakan undang-undang tentang mata uang dan pemalsuan mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Agung.