Polisi Ungkap Motif Pelaku Pencurian Berujung Maut

Konten Media Partner
23 Maret 2019 23:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku kasus pencurian berujung maut pada konferensi pers, Sabtu (23/3). Foto : Rahmat Ali
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku kasus pencurian berujung maut pada konferensi pers, Sabtu (23/3). Foto : Rahmat Ali
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID - Polres Gorontalo Kota, Sabtu (23/3), mengungkap motif penganiayaan berujung maut yang terjadi di Jalan Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kota Selatan, Kota Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan pers, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja menerangkan, pelaku yang berinisial K (34) alias Tono, berniat mencuri. Namun, ia menganiaya lantaran kepergok oleh salah seorang penghuni rumah. Maka terjadilah penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
"Pelaku memang tidak merencanakan aksi pembunuhan. Ia hanya ingin mencuri untuk membayar hutang serta biaya pernikahannya," ungkap Kapolres Robbin.
Kapolres Robin menerangkan kronologi kejadiannya. Pukul 01.35 di waktu kejadian, Tono memulai aksinya. Sampai di pekarangan rumah, Tono merusak kamera pengawas CCTV, lalu merusak pintu garasi dengan linggis.
Tiba di dalam rumah, aksinya langsung diketahui oleh Yohanes Pangkong (49). Perlawanan sempat terjadi sebelum Tono menganiaya Yohanes hingga mengakibatkan kematian. Korban meninggal selanjutnya adalah Sintiawati Hariyono (70), karena luka tusuk.
ADVERTISEMENT
Pelaku kemudian melarikan diri, hingga polisi membekuknya di Desa Belopa, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dari tangan pelaku, Kapolres Robin mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa linggis yang digunakan untuk membuka pintu, CCTV, tiga unit telepon genggam, kaos pelaku yang dipakai untuk menutup wajah, dan sandal jepit.
"Barang bukti itu tidak dibawa dari rumahnya, melainkan sudah ada di TKP. Dan hingga kini kami masih mencari pisau yang digunakan pelaku, sehingga masih memperdalam lagi proses penyelidikan," katanya.
Tambahnya, Pelaku merupakan mantan narapidana atas kasus narkoba. Sebelum melakukan aksinya, ia bekerja sebagai pembuat kunci duplikat. Di depan rumah korban merupakan merupakan tempat tinggal pelaku.
"Sudah terlebih dahulu mempelajari kondisi rumah yang menjadi target aksinya," ujar Kapolres Robbin.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tono dikenakan pasal 338 dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.
---
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin