Polisi Ungkap Motif Penipuan Bermodus Penggandaan Uang di Gorontalo

Konten Media Partner
17 Januari 2020 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustassi perdukunan. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustassi perdukunan. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Kepolisian Sektor Kota Selatan, Kota Gorontalo, merilis kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan ASD terhadap PNS berinisial MK.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis yang digelar Jumat (17/1), polisi mengungkapkan kronologi terjadinya penipuan beserta motif pelaku. Aksi pelaku berawal dari nomor acak telepon untuk mendeteksi targetnya.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
"Dari nomor acak itu, pelaku akhirnya mendapat kontak korban. Lalu melakukan janji untuk bertemu. Di situlah terjadi pembicaraan antara pelaku dan korban," kata Kapolsek Kota Selatan, AKP Dedy Supriyatno.
Lanjut Dedy, saat terjadi pembicaraan, korban menceritakan keluhan ekonominya kepada pelaku. Keluhan itu kemudian dimanfaatkan pelaku dengan menawarkan penggandaan uang.
"Di situlah pelaku memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa dirinya yang mampu menggandakan uang. Awalnya korban menyetor uang sebesar Rp 2,5 juta kepada pelaku, hingga korban mengalami kerugian total Rp 13 juta, yang disetorkan secara bertahap melalui transferan rekening," tambah Dedy Supriyatno.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari salah satu calon target pelaku yang juga rekan korban, yang mencurigai aksi penipuan, dan memancing pelaku untuk datang ke rumah MK. Setelah pelaku tiba di lokasi, korban menghubungi petugas kepolisian dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan saat dipancing calon targetnya yang juga rekan korban MK. Saat tiba di rumah, korban menghubungi petugas dan mengamankannya," tutur Dedy Supriyatno.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Kota Selatan. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini, karena diduga pelaku tidak hanya bekerja sendiri," tutup AKP Dedy Supriyatno.
ADVERTISEMENT
-----