Polres Gorontalo Kota Limpahkan Berkas Perkara Panah Wayer

Konten Media Partner
28 Februari 2020 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perkara SI (17 tahun), tersangka kasus panah wayer yang terjadi di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Jumat, (28/2). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perkara SI (17 tahun), tersangka kasus panah wayer yang terjadi di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Jumat, (28/2). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Berkas perkara SI (17 tahun), tersangka kasus panah wayer yang terjadi di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dinyatakan lengkap oleh penyidik Satreskrim Polres Gorontalo Kota. Berkas itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Deni Muhtamar membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Betul bahwa berkas perkara sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan di kejaksaan," katanya, Jumat (28/2).
Lanjutnya, setelah diteliti oleh kejaksaan, berkas SI dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Penyidik mempercepat pemberkasan perkara karena masa penahanan anak di bawah umur lebih singkat dibandingkan dengan satu tersangka lainnya.
----